Direktur RSUD RAPB, dr. Lukasiwan Eddy Saputro.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM — RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat berbagai aspek pelayanan menjelang pelaksanaan survei reakreditasi Standar Akreditasi Kementerian Kesehatan (Starkes) pada 28 September 2026.
Pembenahan dilakukan dengan menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dan catatan dari proses akreditasi sebelumnya. Perbaikan mencakup regulasi internal hingga penerapan standar pelayanan kepada pasien.
Direktur RSUD RAPB, dr. Lukasiwan Eddy Saputro, mengatakan persiapan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pelayanan rumah sakit berjalan sesuai standar. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pedoman, panduan, dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan.
“Pedoman, panduan dan SOP dalam memberikan pelayanan sejak pendaftaran sampai kepulangan pasien harus sesuai standar,” ujarnya.
Menurutnya, standar pelayanan tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi atau pelayanan medis, tetapi juga mencakup berbagai aspek pendukung di lingkungan rumah sakit.
Penilaian dalam reakreditasi antara lain meliputi ketersediaan dan pemeliharaan alat kesehatan, kondisi fasilitas bangunan dan ruang pelayanan, serta pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi.
Lukasiwan menegaskan, berbagai pembenahan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan sekaligus memastikan keselamatan pasien menjadi bagian utama dalam setiap proses pelayanan di rumah sakit.
“Ketersediaan bangunan dan tempat pelayanan yang sesuai standar, guna menuju pelayanan bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien,” katanya.
Ia berharap proses persiapan yang telah dilakukan dapat membawa RSUD RAPB kembali memperoleh hasil terbaik dalam survei reakreditasi mendatang.
“Semoga RSUD RAPB bisa mengulang kejayaannya dan meraih paripurna untuk yang ketiga kalinya. Nanti 28 September akan dilakukan survei, mudah-mudahan bisa lulus paripurna,” kata Lukasiwan.
Target tersebut menjadi kali ketiga bagi RSUD RAPB untuk membidik predikat paripurna dalam proses akreditasi.
Di sisi lain, Lukasiwan menanggapi pandangan yang menganggap kualitas sebuah rumah sakit dalam akreditasi dapat diukur dari banyaknya pasien yang sembuh. Menurutnya, kesembuhan pasien tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan predikat akreditasi rumah sakit.
Dengan demikian, persiapan reakreditasi RSUD RAPB tidak hanya diarahkan pada pencapaian predikat, tetapi juga pada pemenuhan berbagai standar yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan rumah sakit.
Melalui pembenahan regulasi, SOP, fasilitas, alat kesehatan, serta sumber daya manusia, RSUD RAPB berupaya memastikan pelayanan kepada pasien berjalan sesuai standar dan tetap mengedepankan mutu serta keselamatan pasien. (Adv)

