Pemkab PPU melakukan audiensi dengan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan audiensi dengan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Mohammad Abdul Ghani, di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas pengelolaan kawasan perkebunan, status lahan masyarakat, serta peluang kolaborasi untuk meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Audiensi yang dihadiri Bupati PPU Mudyat Noor itu dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan kawasan yang masuk dalam penataan kawasan hutan oleh pemerintah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan lahan masyarakat yang telah dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit, tetapi masih berada dalam kawasan hutan dan belum seluruhnya terdata atau terverifikasi.
Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, Agrinas mendapat mandat dari pemerintah untuk mengelola kawasan yang telah dikuasai kembali oleh negara. Namun, terhadap lahan yang secara faktual dikelola masyarakat, pendekatan yang akan dikedepankan adalah pemberdayaan melalui pola kemitraan dan koperasi.
Melalui skema tersebut, masyarakat dapat dilibatkan dalam berbagai kegiatan usaha perkebunan, mulai dari pemeliharaan tanaman, pemanenan hingga pengangkutan tandan buah segar (TBS) ke pabrik. Koperasi nantinya dapat menjadi wadah pengelolaan manfaat ekonomi masyarakat sekaligus mendukung upaya penyelesaian konflik dan keberlanjutan usaha perkebunan.
“Intinya kami ingin memberdayakan rakyat,” kata Abdul Ghani.
Selain pemberdayaan, Agrinas juga menyampaikan rencana mengusulkan perubahan status kawasan hutan yang telah menjadi kebun menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Kepastian status lahan diharapkan dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan maupun melakukan peremajaan perkebunan melalui program pemerintah.
Dalam audiensi tersebut, Pemkab PPU turut menyampaikan persoalan lahan masyarakat di Kelurahan Sotek. Salah satu kawasan yang dibahas diperkirakan mencapai sekitar 4.000 hektare. Pemkab menyoroti adanya lahan masyarakat yang telah ditanami kelapa sawit, tetapi belum seluruhnya masuk dalam pendataan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menanggapi persoalan tersebut, Abdul Ghani menyampaikan bahwa Agrinas bekerja berdasarkan data serta kewenangan yang diberikan pemerintah. Karena itu, data mengenai lahan masyarakat yang belum teridentifikasi atau terverifikasi dapat disampaikan kepada Satgas PKH untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi lebih lanjut.
Selain sektor perkebunan, Agrinas juga membuka peluang kerja sama dengan pemerintah daerah dan koperasi dalam pemanfaatan kawasan untuk mendukung program ketahanan pangan. Sejumlah komoditas yang berpotensi dikembangkan antara lain jagung, kedelai, dan singkong.
Bupati PPU Mudyat Noor menyambut baik peluang kolaborasi tersebut. Menurutnya, audiensi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi terhadap persoalan lahan masyarakat sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi yang lebih produktif.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara Pemkab PPU dan Agrinas dalam penataan lahan, pemberdayaan masyarakat melalui koperasi, pengembangan perkebunan rakyat, serta penguatan sektor ketahanan pangan. Kolaborasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat PPU dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv)

