Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka layanan administrasi kependudukan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dengan adanya layanan tersebut dinilai dapat memudahkan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Sepaku yang ingin mengurus administrasi kependudukan dan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil PPU.
Pelayanan tersebut dapat akses di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di kawasan gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) di IKN. Layanan ini juga sudah berjalan lebih kurang selama tiga bulan dengan jadwal pelayanan satu kali setiap bulan.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo mengatakan mengatakan bahwa pelayanan yang berada di kawasan IKN tersebut merupakan bagian dari upaya mempermudah layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Untuk sementara, pelayanannya dijadwalkan satu kali dalam sebulan. Pelayanan di IKN itu sudah berjalan tiga kali, berarti sudah tiga bulan,” ujarnya.
Dengan adanya layanan ini masyarakat dapat mengurus berbagai administrasi kependudukan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), perpindahan penduduk, hingga pencatatan kematian.
“Seluruh pelayanan administrasi kependudukan tersedia dan dapat diakses oleh warga Sepaku, seperti pindah datang, KTP, KIA hingga pencatatan kematian. Semuanya lengkap,” kata Waluyo.
Ia juga mengatakan bahwa layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan warga Sepaku serta masyarakat di sekitar kawasan IKN dalam mengurus dokumen kependudukan.
Selama ini, petugas yang melayani di MPP IKN merupakan bagian dari tim pelayanan jemput bola Disdukcapil PPU yang rutin turun langsung ke lapangan untuk menjangkau masyarakat.
“Petugas yang ditempatkan di MPP itu merupakan bagian dari tim pelayanan jemput bola Disdukcapil yang selama ini turun langsung ke lapangan. Jadi, warga Sepaku tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil karena di MPP seluruh layanan kependudukan tersedia,” jelasnya.
Dengan adanya pelayanan di kawasan IKN, Disdukcapil PPU berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan dapat mengurus dokumen yang dibutuhkan dengan lebih mudah. (Adv)

