
SumberNusantara, Penajam – Tim unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang pria atas dugaan kasus tindak pidana pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial SP (42) diamankan pada 07 Februari lalu di kawasan RT 019, Desa Semoi II, Kecamatan Sepaku beserta barang bukti berupa puluhan poket Sabu.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono menjelaskan kronologis penangkapan tersangka tersebut bermula tim unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum setempat.
Saat melakukan penyelidikan, lanjut Kasiyono, pihaknya menerima infomasi bahwasannya di RT 019, Desa Semoi II, Kecamatan Sepaku sering terjadi transaksi barang haram tersebut.
“Mendalami informasi itu tim langsung bergerak ke tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat seorang yang mencurigakan tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan di dapati barang bukti berupa sabu sebanyak 60 poket, ” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 60 poket sabu dengan berat bruto 15,12 gram, tiga buah plastik hitam, uang tunai Rp700 ribu dan satu unit handphone.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya.
(Tim liputan sumbernusantara.co.id)