
SumberNusantara, Penajam – Pedagang dilarang berjualan di sepanjang badan jalan di Jalan Provinsi Kilometer 18 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU Arifin ketika ditemui menjelaskan bahwa pihaknya telah rutin melakukan penertiban di Jalan Provinsi 18 Kelurahan Petung.
Meski demikian, badan jalan tersebut masih kerap digunakan para pedagang untuk berjualan menggunakan kendaraan roda dua maupun empat sehingga akan menempatkan petugas khusus melakukan penjagaan.
“Nanti akan ada petugas kami yang ditempatkan untuk melakukan penjagaan di situ,” terangnya kepada SumberNusantara, Rabu (01/03/2023).
Pedagang dilarang berjualan di sepanjang jalan tersebut karena melanggar aturan. Yakni mengganggu ketertiban umum maupun alur lalulintas.
Mayoritas pedagang yang berjualan di badan jalan di Jalan Provinsi Kilometer 17 Kelurahan Petung bukan warga yang bertempat tinggal di daerah itu.
“Kebanyakan pedagang dari luar, tapi berjualan di situ menggunakan mobil,” tutupnya. (Adv)
(Tim liputan sumbernusantara.co.id)