
SumberNusantara, PENAJAM – Demi meningkatkan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat khususnya pada pengguna jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan maupun di atas trotoar.
Sebanyak sembilan personel Satpol-PP Kabupaten PPU yang melaksanakan giat penertiban terhadap PKL yang berjualan di badan jalan depan Rumah Sakit Umum (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) pada 06 Maret 2023 lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin mengatakan bahwa penertiban tersebut rutin dilaksanakan guna dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat setempat khususnya kepada pengguna jalan bagi pengendara maupun pejalan kaki.
“Kami rutin laksanakan penertiban ini agar para PKL tidak lagi berjualan di badan jalan maupun di atas trotoar, demi kenyamanan pengguna jalan dan ketertiban umum, ” ujarnya.

Penertiban tersebut dilaksanakan secara humanis, terbukti dengan personel Satpol-PP yang bertugas memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada PKL yang melanggar.
Ia juga menambahkan dalam upaya menertibkan PKL tersebut pihaknya berhasil mengarahkan para pedagang untuk berjualan di tempat yang telah disepakati.
“Upaya pendekatan persuasif terhadap PKL cukup efektif. Jadi para pedagang ini diarahkan untuk berjualan di belakang halte yang tempat nya juga tidak terlalu jauh dari badan jalan maupun trotoar, ” pungkasnya. (Adv/mad/red)