
SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam.
Kegiatan razia ini untuk menertibkan aktivitas hiburan malam yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat apalagi pada Bulan Ramadhan.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP PPU Arifin kepada media ini menjelaskan bakal melakukan razia dengan sasaran tempat hiburan malam dan lainnya.
Razia bakal dilakukan apabila telah terdapat surat edaran Bupati PPU sebagai dasar melakukan penertiban.
“Kami belum melakukan razia tempat hiburan malam yang ada di PPU karena masih menunggu surat edaran dari Bupati,” bebernya, Selasa (3/4/2023).
Lanjutnya, anggota Satpol PP PPU dinilai tidak dapat melakukan pergerakan ke lapangan apabila surat tersebut tidak terbit karena menjadi dasar mereka gelar razia.
Surat tersebut dianggap belum mendapatkan legalitas atau tandatangan dari pimpinan kepala daerah dan masih berproses di Bagian Hukum Pemkab PPU.
“Dasar hukumnya itu ternyata sampai sekarang masih belum ditandatangani oleh Bupati masih di bagian Hukum” tutupnya. (Adv/mad/red)