
SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya.
Kali ini personel Satpol-PP Kabupaten PPU melakukan penertiban tersebut di dua tempat berbeda yakni di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU dan di ujung jalan kilometer 09, pada 11 Mei beberapa hari lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin mengatakan bahwa pihaknya melakukan tersebut bertujuan untuk melakukan penegakan ketertiban umum kepada para PKL agar tidak berjualan diatas trotoar dan di badan jalan.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan, guna dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat setempat khususnya kepada pengguna jalan bagi pengendara maupun pejalan kaki, ” ujarnya.

Ia juga mengatakan dalam penertiban tersebut personel Satpol-PP masih menemukan adanya PKL yang berjualan di ujung jalur Kilometer 09, kemudian pihaknya langsung memberikan teguran lisan kepada PKL itu.
“Masih ada beberapa pedagang yang berjualan di badan jalan. Tim di lapangan langsung memberikan teguran lisan untuk memindahkan dagangan mereke ketempat yang sudah disediakan, ” ujarnya.
Selain itu, sembilan personel Satpol-PP Kabupaten PPU yang bertugas untuk melakukan penertiban tersebut juga mendapat pedagang yang masih berjualan di badan jalan di depan RSUD RAPB PPU.
“Didepan sebrang jalan RSUD juga ada satu pedagang yang masih berjualan di badan jalan, kami juga berikan teguran lisan untuk pindah kebelakang trotoar ketempat yang sudah disediakan bagi PKL, ” pungkasnya. (Adv/mad/red)