
SumberNusantara, PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) PPU melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah toko yang menjual beras kemasan satu hingga 10 kilogram (kg). Sidak tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap kualitas, harga dan timbangan beras.
Kepala Diskukmperindag PPU Margono mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan beras yang di jual kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam hal standar mutu hingga berat bersih beras.
“Tujuan kegiatan ini yaitu untuk memberikan jaminan perlindungan serta memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat berbelanja dengan aman dan tenang. Tentunya juga masyarakat yang ingin membeli beras tidak khawatir terhadap kualitasnya,” ungkapnya.
Selain itu, dalam giat ini juga sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi adanya kecurangan dan pelanggaran yang membuat rugi konsumen.
“Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran tindak pidana, yang mengakibatkan ruginya konsumen karena menerima beras takaran kurangnya sangat banyak,” ujarnya.
Ditambahkan, Sidak ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kestabilan pasar. Ia juga menekankan kepada masyarakat untuk lebih teliti saat berbelanja dan segera melapor jika menemukan kejanggalan dalam transaksi perdagangan. (Adv)