SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan komitmennya menjadikan desa sebagai fondasi utama pembangunan nasional melalui percepatan transformasi digital yang merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang melalui Sekretaris Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal, Fajar Tri Suprapto, saat menghadiri Pencanangan Desa Cantik (Desa Cinta Statistik) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (24/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kemendes PDT mengungkapkan bahwa dukungan terhadap pembangunan desa terus diperkuat melalui alokasi Dana Desa yang sejak 2015 hingga 2026 telah mencapai sekitar Rp739,25 triliun.
Menurut Fajar, transformasi digital desa tidak hanya sebatas menghadirkan aplikasi atau mengubah layanan manual menjadi berbasis daring. Lebih dari itu, digitalisasi harus mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan, proses bisnis, kualitas data, keamanan sistem, kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta membangun budaya pelayanan yang lebih baik.
Menurut nya, pembangunan desa tidak cukup hanya dengan membangun fisik, tetapi juga membangun kapasitas tata kelola, memperkuat data, membuka akses informasi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Desa tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek utama pembangunan yang mampu mengambil keputusan berbasis data,” jelasnya.
Kemendesa PDT juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten PPU atas keberhasilannya memperkuat pembangunan desa. Sebagai daerah mitra strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), PPU dinilai mampu menjadi model wajah baru pembangunan desa di kawasan penyangga pusat pertumbuhan nasional.
Berdasarkan data terbaru, seluruh desa di Kabupaten PPU telah terbebas dari status Desa Sangat Tertinggal maupun Desa Tertinggal. Dari total 30 desa yang ada, sebanyak 22 desa berstatus Desa Mandiri dan delapan desa berstatus Desa Maju.
Selain itu, Kemendes PDT mengapresiasi inovasi DesaPedia yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten PPU sebagai sistem informasi dan layanan publik berbasis digital.
“Kehadiran DesaPedia membuktikan kemampuan daerah dalam mendekatkan, mempercepat, dan mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat,” kata Fajar.
Ke depan, pengelolaan informasi desa akan terus diintegrasikan melalui konsep Satu Data Desa. Sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa, sistem pertukaran data tersebut diarahkan untuk terhubung dengan Super Apps Kemendes PDT.
Dalam upaya meningkatkan kualitas data desa, Kemendesa PDT juga melanjutkan Program Desa Cantik melalui pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) tahun 2025 bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyediakan data yang lengkap, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengakhiri sambutannya, Fajar menegaskan bahwa transformasi digital yang berdampak nyata memerlukan kolaborasi berbagai pihak melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, komunitas, dunia usaha, dan media.
“Digitalisasi desa tidak boleh hanya menjadi proyek sistem semata, tetapi harus menjadi gerakan bersama yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

