Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinsos PPU menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan orang telantar. (doc.dinsosppu)
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan orang telantar di kawasan pertokoan Kelurahan Nipah-Nipah pada Jumat, (30/10/2026).
Petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penjangkauan serta asesmen singkat terhadap kondisi individu tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya awal untuk memahami situasi serta kebutuhan dasar yang diperlukan orang tersebut sebelum diberikan penanganan lebih lanjut.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPU, Peri Tangdirerung, menjelaskan bahwa orang telantar tersebut kini telah dipindahkan ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial. Langkah ini diambil agar yang bersangkutan mendapatkan pelayanan dasar yang layak selama proses penanganan berlangsung.
“Dari hasil asesmen awal, orang telantar tersebut akan ditempatkan sementara di Rumah Singgah Dinas Sosial untuk mendapatkan pelayanan dasar selama proses penanganan berlangsung. Penempatan ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memastikan kebutuhan dan kondisi yang bersangkutan dapat ditindaklanjuti secara lebih terarah,” ujarnya.
Selama berada di Rumah Singgah, pihak Dinas Sosial akan melakukan penelusuran informasi lebih mendalam. Koordinasi intensif juga dilakukan untuk menentukan langkah intervensi selanjutnya agar penanganan dapat berjalan efektif dan manusiawi.
Salah satu fokus utama dari penanganan ini adalah mencari tahu latar belakang orang tersebut, termasuk kemungkinan melacak keberadaan keluarga atau kerabatnya. Jika data kependudukan dan keluarga ditemukan, Dinas Sosial akan memfasilitasi proses pemulangan agar yang bersangkutan bisa kembali ke lingkungan keluarga.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Sosial PPU dalam menghadirkan pelayanan sosial yang responsif. Melalui peran TRC, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap masyarakat yang mengalami kondisi keterlantaran mendapatkan perlindungan dan hak-hak dasarnya.
Setiap laporan yang masuk ke Dinas Sosial akan selalu ditindaklanjuti dengan prosedur yang sama, yakni penjangkauan dan asesmen. Pendekatan ini dilakukan agar jenis intervensi yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi serta kebutuhan spesifik masing-masing individu.
Selain itu, keberadaan Rumah Singgah menjadi sarana krusial bagi pemerintah daerah untuk menampung sementara warga yang membutuhkan bantuan sosial darurat. Dinsos PPU memastikan bahwa selama di sana, kebutuhan pokok seperti pangan dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama tim petugas di lapangan. (Adv)

