Satpol-PP PPU Tindaklanjuti aduan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten PPU.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menindaklanjuti aduan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten PPU oleh pihak luar tanpa izin.
Aduan tersebut berkaitan dengan adanya aktivitas di kawasan Gedung Gudang Barang Milik Daerah (BMD) di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, yang diduga dilakukan tanpa izin dari instansi berwenang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Regu VI URC Pagi Satpol PP PPU bersama pengelola aset daerah melakukan patroli dan pengawasan di lokasi, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP PPU Ali Sapada Tubo, bersama Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Sumardi serta sejumlah personel. Tim juga berkoordinasi dengan Kepala Bidang Aset Pemerintah Daerah beserta jajaran pengelola aset.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan terhadap kondisi aset pemerintah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kendaraan milik pihak luar yang digunakan atau diparkir di sekitar kawasan gedung gudang BMD.
Petugas mencatat terdapat enam unit truk dan dua unit minibus di lokasi. Selain itu, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) hasil pengetapan di sekitar kawasan tersebut.
Sebagai langkah awal, Satpol PP PPU bersama pengelola aset daerah memasang papan atau baliho pemberitahuan larangan melakukan aktivitas ilegal di atas aset milik pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan secara persuasif dan preventif untuk memberikan pemahaman kepada pihak yang menggunakan kawasan agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP PPU Ali Sapada Tubo mengatakan, penertiban dan pengawasan tersebut merupakan respons cepat terhadap laporan dari pengelola aset daerah.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan dari pihak pengelola aset dengan melakukan patroli dan pengawasan di lokasi. Untuk tahap awal, kami mengedepankan langkah persuasif melalui pemasangan pemberitahuan agar pihak yang menggunakan aset pemerintah tanpa izin dapat memahami dan menghentikan aktivitasnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satpol PP bersama perangkat daerah terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten PPU guna mencegah penyalahgunaan dan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga aset daerah agar tetap aman, tertib, dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Apabila ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Satpol PP PPU juga mengimbau masyarakat maupun pihak lainnya untuk tidak menggunakan, menempati, atau melakukan aktivitas di atas aset milik pemerintah daerah tanpa izin dari instansi yang berwenang.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban aset daerah sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten PPU. (Adv)

