Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) PPU.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani banyak melibatkan orang yang dikenal dan berada di lingkungan terdekat korban.
Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, mengatakan pelaku dalam sejumlah kasus yang ditangani berasal dari lingkungan sekitar korban. Di antaranya ayah tiri, paman, saudara, tetangga, hingga orang yang memiliki kedekatan dengan keluarga korban.
“Mayoritas memang paling banyak terjadi terhadap orang terdekat,” ujar Hidayah.
Ia mengungkapkan, UPTD PPA PPU juga pernah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban. Namun, identitas korban dan rincian kasus tidak dapat disampaikan untuk melindungi privasi serta keselamatan korban.
Menurut Hidayah, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan yang selama ini dianggap aman. Karena itu, perlindungan terhadap anak membutuhkan keterlibatan keluarga dan masyarakat.
Selain kekerasan seksual pada anak, kasus yang banyak ditangani UPTD PPA PPU terhadap perempuan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hidayah yang telah sekitar tiga tahun menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak mengatakan, perlindungan dari kekerasan merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak perempuan dan anak.
“Menurut saya, merdeka itu dalam arti anak dan perempuan bebas dari kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis maupun seksual,” katanya.
Menurutnya, perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan serta kesempatan yang setara di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Ia menambahkan, upaya pencegahan perlu dilakukan dengan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai bentuk kekerasan serta mendorong keberanian untuk melaporkan kasus yang terjadi.
Penanganan korban, lanjut Hidayah, tidak berhenti pada proses pelaporan. Korban juga membutuhkan pendampingan dan pemulihan sesuai dengan kondisi yang dialami.
“Kekerasan dapat memberikan dampak terhadap kondisi psikologis, pendidikan, kehidupan sosial dan masa depan korban, terutama anak,” jelasnya.
UPTD PPA PPU terus memberikan layanan kepada korban sesuai kebutuhan, termasuk pendampingan dalam proses penanganan kasus.
Hidayah juga mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan dan segera mencari bantuan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Yang terpenting adalah bagaimana anak dan perempuan bisa mendapatkan perlindungan dan terbebas dari berbagai bentuk kekerasan,” pungkasnya. (Adv)

