SUMBERNUSANTARA.CO.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Margono Hadisutanto, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Agro Indomas dan perwakilan Masyarakat Adat Dayak Paser dari Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Rabu (22/07/2026).
RDP yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, tersebut membahas persoalan penguasaan lahan, perkembangan perizinan perusahaan, serta proses hukum antara masyarakat dan perusahaan yang masih berjalan.
Rapat dipimpin Yulianus Henock Sumual, anggota DPD/MPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur yang juga menjabat Wakil Ketua II Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Kegiatan turut dihadiri perwakilan PT Agro Indomas, Masyarakat Adat Dayak Paser Kecamatan Sepaku, unsur pertanahan dan kehutanan, pemerintah kecamatan, serta pihak terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, Margono menyampaikan sejumlah informasi berdasarkan catatan yang dimiliki Pemkab PPU. Ia menjelaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Indomas hingga saat ini belum terbit, sedangkan perizinan lokasi dan usaha perusahaan tercatat telah mengalami beberapa kali penyesuaian luasan.
Margono menegaskan bahwa Pemkab PPU menempatkan diri secara netral dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah daerah berkepentingan memastikan penyelesaian persoalan dilakukan berdasarkan data, ketentuan hukum, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
“Prinsipnya, pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apa pun keputusan yang nantinya dihasilkan, tentu akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Margono.
Ia menambahkan, berdasarkan catatan pemerintah daerah, terdapat sejumlah perkara perdata antara masyarakat dan perusahaan yang masih atau telah berproses di Pengadilan Negeri Penajam. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Penajam juga mencatat beberapa perkara perdata pada 2026 yang mencantumkan PT Agro Indomas maupun PT Agro Indomas East Kalimantan sebagai pihak tergugat.
Persoalan lahan antara masyarakat dan PT Agro Indomas diketahui berkaitan dengan wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Pembahasan mengenai penyelesaian sengketa lahan di wilayah tersebut sebelumnya juga telah menjadi objek kajian hukum yang menempatkan dialog, mediasi, peninjauan lapangan, dan pengukuran ulang sebagai bagian dari upaya penyelesaian.
Dalam kesimpulan sementara rapat, pimpinan RDP meminta agar tindak lanjut proses HGU dipertimbangkan terlebih dahulu hingga dilakukan peninjauan lapangan dan pembahasan lanjutan bersama instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan kehutanan.
Forum juga meminta para pihak menahan diri selama proses penyelesaian berlangsung. Perusahaan diminta mempertimbangkan penghentian sementara tindak lanjut laporan terhadap warga, sedangkan perwakilan masyarakat menyatakan kesediaannya untuk tidak memasuki, memasang portal, maupun melakukan aktivitas di kawasan yang masih menjadi objek perselisihan hingga ada tindak lanjut bersama.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjaga situasi di Kecamatan Sepaku tetap aman dan kondusif. Peninjauan lapangan selanjutnya akan digunakan untuk mencocokkan dokumen, batas lahan, status kawasan, dan keterangan para pihak sebelum dilakukan rapat lanjutan.
Pemkab PPU menyambut baik fasilitasi RDP sebagai ruang dialog untuk mencari jalan penyelesaian yang adil dan dapat diterima bersama. Pemerintah daerah akan tetap berkoordinasi dengan instansi berwenang agar hak masyarakat memperoleh perhatian, kepastian hukum tetap terjaga, dan persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Melalui verifikasi lapangan, komunikasi terbuka, dan penghormatan terhadap proses hukum, persoalan antara PT Agro Indomas dan Masyarakat Adat Dayak Paser Kecamatan Sepaku diharapkan dapat diselesaikan secara damai, objektif, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (*)

