Satpol-PP PPU gelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk membahas Standar Pelayanan Satpol PP Kabupaten PPU.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk membahas Standar Pelayanan Satpol PP Kabupaten PPU, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menjadi wadah bagi Satpol PP Kabupaten PPU untuk menghimpun masukan, saran, dan tanggapan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan terkait standar pelayanan publik yang diselenggarakan.
Forum dibuka dan ditutup langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten PPU Bagenda Ali Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan publik.
“Forum ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk memastikan pelayanan Satpol PP dapat berjalan secara transparan, terukur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, masukan dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan sangat penting bagi kami,” ujar Bagenda Ali saat membuka kegiatan.
Dalam FKP tersebut, tiga bidang di lingkungan Satpol PP Kabupaten PPU memaparkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) memaparkan peran dan tugasnya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Pelaksanaan tugas tersebut mencakup patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, pengawasan ruang publik, hingga penanganan gangguan ketertiban berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas, Bidang Trantibum mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis serta melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait untuk menangani persoalan yang membutuhkan sinergi lintas sektor.
Selanjutnya, Bidang Pembinaan Aparatur dan Pembinaan Masyarakat memaparkan tugasnya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Satpol PP. Pembinaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, kesamaptaan, pembinaan disiplin, serta pengembangan kompetensi anggota.
Bidang tersebut juga berperan dalam kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) menjelaskan tugas dan fungsinya dalam penegakan Perda dan Perkada.
Bidang PPUD melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, penyelidikan serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran Perda dan Perkada. Dalam pelaksanaannya, bidang tersebut berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pemaparan tersebut, peserta memperoleh gambaran mengenai tugas, fungsi, kewenangan, jenis dan mekanisme pelayanan, serta ruang lingkup penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Satpol PP Kabupaten PPU.
Peserta juga diberikan kesempatan menyampaikan saran, tanggapan, dan masukan terhadap standar pelayanan yang telah dipaparkan. Seluruh masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan Standar Pelayanan Satpol PP Kabupaten PPU.
Pada sesi penutupan, Bagenda Ali menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam forum tersebut.
“Terima kasih atas seluruh masukan dan saran yang telah disampaikan. Ini menjadi bahan penting bagi kami untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan. Harapan kami, standar pelayanan yang nantinya diterapkan dapat memberikan kepastian, kemudahan dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.
Bagenda menambahkan, Satpol PP Kabupaten PPU akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, akuntabel, responsif, dan humanis. Namun demikian, prinsip tersebut tetap berjalan beriringan dengan ketegasan dalam pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada.
Forum Konsultasi Publik kemudian ditutup secara resmi oleh Kepala Satpol PP Kabupaten PPU. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih terbuka sekaligus memperkuat komunikasi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten PPU. (Adv)

