SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan terduga pelaku pencurian sarang burung walet.
Pelaku berinisial IY (34) warga Desa Rintik, Kecamatan Babulu, diamankan saat asyik memanen sarang burung walet yang berada di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui IPTU Dian Kusnawan mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku tersebut atas laporan dari saudara Muhammad Ade Ihsan.
Ia juga mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan membobol pintu masuk sarang walet dengan menggunakan sebilah obeng yang yang telah disediakannya.
“Pelaku berhasil memanen 40 keping sarang burung walet sebelum ketahuan oleh penjaga, ” ujarnya.

Saat diamankan, lanjut Dian, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari pelaku tersebut berupa 40 keping sarang burung walet, dua buah obeng, satu alat scraper dan satu unit kendaraan roda empat.
Selain itu, saat di interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sarang burung walet berkali-kali di berbagai tempat yang ada di Kabupaten PPU.
“Dari pengakuannya, sudah beraksi sebanyak 11 kali melakukan pencurian tersebut, ” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dian Kusnawan, IY melakukan aksinya di wilayah Tunan, Kelurahan Petung pada bulan September 2022 dan mendapatkan Rp 2 juta dari hasil penjualan sarang walet itu. Pada bulan yang sama IY kembali beraksi di wilayah Sesulu, Kecamatan Waru dan mendapatkan hasil dari penjualan sarang itu Rp 1 juta.
Kemudian, di Oktober 2022 pelaku melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di dekat pasar Babulu, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu dan mendapatkan hasil dari penjualan sarang tersebut Rp 5 juta.
Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu. Sedangkan, di November 2022 pelaku IY melakukan pencurian sarang walet sebanyak dua kali di jalan Silkar Desa Girimukti dan menjual hasil curiannya sebesar Rp 3 juta. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pencurian di dekat PT ITCI Kartika Utama di Kecamatan Sepaku sebanyak dua kali dan mengantongi hasil penjualan Rp 4 juta.
“Di hari Minggu 04 Desember sekitar pukul 03.00 WITA pelaku melakukan pencurian di Kelurahan Sotek dan mendapatkan 40 keping sarang burung walet. Untuk sarang walet itu belum terjual karena pelaku tertangkap tangan oleh penjaga saat memanen sarang walet tersebut, ” pungkasnya.
(Tim liputan sumbernusantara.co.id)

