Pemkab PPU gelar Sosialisasi Peningkatan Kualitas Produksi Industri Tahu dan Tempe. (Ist)
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pelaku industri tahu dan tempe serta Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meningkatkan kualitas produksi sekaligus menerapkan prinsip industri hijau atau green industry. Upaya tersebut dilakukan untuk mendorong kegiatan industri yang lebih efisien, inovatif, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kualitas Produksi Industri Tahu dan Tempe yang dirangkaikan dengan Sertifikasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku IKM dan UMKM Tahun 2026. Kegiatan digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (9/9/2026).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab PPU, Hadi Saputro, secara resmi membuka kegiatan yang diprakarsai Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten PPU.
Kegiatan dihadiri jajaran kepala perangkat daerah Pemkab PPU, para camat, serta pelaku usaha tahu dan tempe, IKM, dan UMKM se-Kabupaten PPU. Sejumlah narasumber dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Samarinda serta Diskukmperindag Kota Balikpapan turut hadir untuk memberikan materi dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Hadi Saputro menekankan bahwa pelaku usaha tidak cukup hanya mengejar peningkatan kuantitas produksi. Menurut dia, aspek kualitas, efisiensi usaha, inovasi, serta pengelolaan lingkungan juga perlu menjadi perhatian dalam pengembangan industri.
Ia mengatakan penerapan industri hijau menjadi salah satu langkah yang perlu didorong dalam kegiatan industri, termasuk pada sektor pengolahan tahu dan tempe. Konsep tersebut antara lain mencakup efisiensi penggunaan energi dan air, pengelolaan limbah, serta upaya mengurangi emisi.
“Dunia industri saat ini sedang menggalakkan Green Industry yang memperhitungkan efisiensi energi dan air, pengelolaan limbah, serta reduksi emisi,” ujar Hadi.
Menurutnya, pengelolaan limbah tidak semestinya hanya dipandang sebagai upaya mengurangi dampak terhadap lingkungan. Limbah produksi juga dapat memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dan diolah secara tepat.
“Melalui sosialisasi ini, limbah produksi tahu dan tempe yang selama ini dianggap masalah diharapkan dapat diolah menjadi peluang usaha baru yang menambah pendapatan,” katanya.
Selain mendorong penerapan industri hijau, kegiatan tersebut juga memberikan perhatian terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku IKM dan UMKM. Fasilitasi HAKI diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya melindungi identitas dan hasil inovasi usaha yang dikembangkan.
Pemkab PPU mendorong pelaku IKM dan UMKM untuk meningkatkan daya saing usaha melalui perbaikan kualitas produksi, inovasi, efisiensi, pengelolaan lingkungan, serta perlindungan kekayaan intelektual. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung perkembangan industri lokal yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga lebih berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. (Adv)

