Rapat koordinasi intensif antara Bupati PPU Mudyat Noor, jajaran Pemda PPU, dan Kepala Kantor BPN PPU Lena Purnama Sari di ruang kerja Bupati PPU.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat langkah pengamanan aset daerah melalui percepatan penyelesaian legalitas tanah. Upaya tersebut dilakukan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten PPU untuk memastikan aset milik pemerintah memiliki kepastian hukum dan tertata secara administrasi.
Langkah itu dibahas dalam rapat koordinasi antara Bupati PPU Mudyat Noor, jajaran Pemerintah Kabupaten PPU, dan Kepala Kantor Pertanahan PPU Lena Purnama Sari di ruang kerja Bupati PPU, Selasa (1/9/2026).
Salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah percepatan sertifikasi tanah lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Selain itu, Pemkab PPU dan Kantor Pertanahan juga membahas penataan aset daerah yang berada di sejumlah wilayah Kabupaten PPU.
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan penataan aset menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan dan keberlanjutan aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga harus diperkuat dengan legalitas hukum.
“Penataan aset ini adalah bagian penting untuk memastikan seluruh aset Pemda terjaga dengan baik, baik dari segi administrasi maupun legalitas secara hukum, agar terhindar dari penyalahgunaan serta guna pengamanan aset daerah,” ujar Mudyat.
Ia menegaskan koordinasi antara Pemkab PPU dan Kantor Pertanahan diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan strategis pemerintah daerah.
Untuk tanah yang menjadi lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi di Desa Babulu Darat, kepastian legalitas menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah. Sertifikasi tanah diharapkan dapat memperkuat status hukum lahan sekaligus mendukung kesiapan fasilitas pendidikan tersebut.
Mudyat menyebut sinergi dengan Kantor Pertanahan PPU diperlukan agar proses administrasi dan legalitas tanah dapat berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan aset yang dimiliki tercatat dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Penataan dan sertifikasi aset tanah menjadi langkah penting bagi Pemkab PPU untuk mengurangi potensi persoalan di kemudian hari. Dengan administrasi yang tertib dan kepastian hukum, aset daerah dapat lebih mudah diamankan serta dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Adv)

