Petugas di lapangan saat menertibkan reklame tanpa izin dan dipasang tidak pada tempatnya di Kecamatan Sepaku. (Ist)
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui personel BKO Kecamatan Sepaku terus mendorong terciptanya ruang publik yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat. Salah satunya dilakukan melalui kegiatan penyisiran dan penertiban reklame yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan penempatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026), mulai pukul 09.30 WITA, dengan menyasar sejumlah wilayah di Kecamatan Sepaku, yakni Desa Tengin Baru, Desa Sukaraja, Desa Bukit Raya, dan Desa Bumi Harapan.
Penyisiran dilakukan sebagai bagian dari upaya Satpol PP PPU dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menata lingkungan agar pemasangan reklame dapat berlangsung secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah reklame dari berbagai produk dan usaha yang terpasang di beberapa titik. Di Desa Tengin Baru RT 05, ditemukan tiga reklame iklan Brownies. Sementara di Desa Sukaraja RT 10, petugas menemukan empat reklame dengan jenis iklan serupa.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke Desa Bukit Raya RT 05 dan RT 13. Di wilayah tersebut ditemukan tiga reklame iklan Brownies, satu reklame iklan Naraya, serta satu reklame rokok.
Adapun di Desa Bumi Harapan, petugas menemukan empat reklame kartu dan satu reklame iklan Brownies.
Terhadap temuan tersebut, personel Satpol PP melakukan pendataan dan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan agar pemasangan reklame di wilayah Kecamatan Sepaku dapat lebih tertata serta tidak mengganggu fungsi ruang publik.
Kasatpol PP Kabupaten PPU Bagenda Ali menegaskan bahwa penertiban reklame bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan promosi masyarakat maupun pelaku usaha, melainkan untuk memastikan pemasangan reklame dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.
“Kami tidak melarang masyarakat maupun pelaku usaha untuk berpromosi. Namun, pemasangan reklame harus mengikuti ketentuan perizinan, termasuk memperhatikan lokasi dan tata cara pemasangannya. Jangan sampai reklame dipasang sembarangan sehingga mengganggu ketertiban, keindahan, maupun kepentingan umum,” tegas Bagenda Ali.
Ia mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat yang hendak memasang reklame agar terlebih dahulu memastikan kelengkapan izin serta lokasi yang diperbolehkan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk melengkapi izin dan kewajiban reklamenya serta memasang pada tempat yang diperbolehkan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten PPU,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan.
Kegiatan penyisiran dan penertiban di Kecamatan Sepaku berlangsung aman dan terkendali serta berakhir sekitar pukul 12.15 WITA.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten PPU berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan terhadap peraturan daerah. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang semakin tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan promosi secara sesuai aturan. (Adv)

