Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Pemulihan hutan kota di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tidak hanya diarahkan untuk mengembalikan tutupan vegetasi setelah kebakaran, tetapi juga menjadi peluang melestarikan pohon khas Kalimantan yang keberadaannya semakin terbatas.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU telah mengusulkan program reboisasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) setelah kebakaran pada September 2026 menghanguskan sekitar 30 hektare kawasan tersebut.
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan usulan itu telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Ia berharap program pemulihan tersebut dapat diakomodasi sehingga kawasan hutan kota yang terdampak kebakaran bisa kembali ditumbuhi pepohonan.
“Kami juga sudah mengusulkan ke Kementerian KLH untuk melakukan reboisasi pascakebakaran. Semoga saja bisa terakomodasi,” ujarnya.
Menurutnya, penanaman kembali perlu mempertimbangkan jenis vegetasi yang sesuai dengan kondisi kawasan sekaligus mendukung pelestarian pohon lokal. Ia menilai hutan kota dapat dimanfaatkan untuk menanam jenis kayu khas Kalimantan, seperti ulin dan bangkirai, yang keberadaannya kini semakin terbatas.
“Kalau saya, bagusnya hutan kota itu ditanami kayu-kayuan yang memang sudah langka, seperti ulin dan bangkirai. Jadi, nanti kita tidak kehilangan kayu-kayu asli Kalimantan. Sekarang sudah mulai punah,” tuturnya.
Gagasan tersebut diharapkan dapat menjadikan reboisasi bukan sekadar upaya menghijaukan kembali lahan yang terbakar, melainkan juga bagian dari pelestarian keanekaragaman hayati lokal. Meski demikian, pelaksanaan penanaman kembali masih bergantung pada tindak lanjut usulan yang telah disampaikan kepada kementerian.
Di sisi lain, DLH PPU menegaskan bahwa pengembangan dan perencanaan hutan kota Nipah-Nipah perlu melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Kuncoro menjelaskan, urusan perencanaan pengembangan hutan kota berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU. Sementara itu, DLH berfokus pada kondisi lingkungan, termasuk dampak kebakaran dan kebutuhan pemulihannya.
Ia mengatakan koordinasi dengan Perkimtan telah dilakukan untuk menyampaikan kondisi kawasan setelah kebakaran. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan lingkungan dapat diselaraskan dengan rencana pengembangan hutan kota ke depan.
“Kalau untuk perencanaan ke depannya, hutan kota itu ranahnya Perkimtan karena yang mengemban di sana bukan kami. Namun, kami melihat dari sisi kondisi lingkungannya,” jelas Kuncoro.
Dengan luas kawasan terdampak mencapai sekitar 30 hektare, pemulihan hutan kota Nipah-Nipah menjadi perhatian dari sisi lingkungan. Usulan reboisasi yang diajukan DLH PPU diharapkan dapat membuka jalan bagi penanaman kembali, termasuk dengan mempertimbangkan jenis pohon lokal yang memiliki nilai penting bagi kelestarian alam Kalimantan. (Adv)

