Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memperketat pemeriksaan dokumen bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Langkah ini dilakukan untuk memastikan identitas dan status izin tinggal pemohon sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan dan keimigrasian.
Di tengah penerapan prosedur tersebut, jumlah WNA yang memiliki KTP-el di Kabupaten PPU masih tergolong sangat terbatas. Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, memperkirakan pemegang identitas kependudukan tersebut saat ini hanya berkisar empat hingga lima orang.
Meski demikian, angka tersebut belum merupakan data pasti. Waluyo mengaku belum dapat memastikan jumlah keseluruhan pemegang KTP-el bagi WNA di wilayahnya. Ia hanya menyebut terdapat dua pengurusan yang baru dilakukan.
“Ada, seingat saya itu kalau tidak salah ada empat atau lima. Yang jelas baru kemaren ada dua,” ungkapnya.
Waluyo menjelaskan, penerbitan KTP-el bagi WNA tidak diberikan secara otomatis kepada setiap warga asing yang datang atau bekerja di PPU. Pemohon harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk memiliki izin tinggal tetap serta melengkapi dokumen perjalanan dan kartu keluarga sesuai ketentuan.
Karena itu, pemeriksaan berkas menjadi tahapan penting sebelum proses penerbitan kartu dilakukan. Petugas harus memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan status keimigrasian pemohon.
Kendati menerapkan verifikasi ketat, Disdukcapil tetap berkewajiban memberikan pelayanan apabila pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga asing.
“Kalau memang sudah lengkap, kita wajib membuatkan,” ucapnya.
Selain memeriksa dokumen, Disdukcapil PPU juga menyiapkan blangko khusus untuk memenuhi kebutuhan penerbitan KTP-el bagi WNA. Namun, persediaannya terbatas dan diperkirakan paling banyak sekitar lima blangko.
“Kalau stok blangko, kami juga juga ada pegang, tapi tidak banyak, sekitar lima keping, kalau habis kita juga bisa pinjam ke Balikpapan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kekurangan persediaan, Disdukcapil PPU dapat berkoordinasi dengan kantor Dukcapil di daerah lain, termasuk Balikpapan. Kerja sama antardaerah tersebut juga mencakup dukungan kebutuhan operasional pelayanan lainnya. (Adv)

