Diskominfo PPU Verifikasi Keterbukaan Informasi dan Layanan Digital Desa Rintik dalam Penilaian Desa Antikorupsi 2026. (doc.ist)
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan verifikasi terhadap aspek keterbukaan informasi publik dan layanan digital Desa Rintik, Kecamatan Babulu, dalam penilaian calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Timur 2026, Kamis (22/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Diskominfo PPU tergabung dalam tim penilai bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Keterlibatan ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap program Desa Antikorupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah daerah.
Verifikasi yang dilakukan Diskominfo PPU mencakup keterbukaan informasi publik, pemanfaatan teknologi digital, serta transparansi pelayanan masyarakat di tingkat desa. Aspek-aspek tersebut dinilai penting untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan, dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Sekretaris Diskominfo PPU, Eko Setiawan, menjelaskan bahwa penilaian difokuskan pada sejumlah indikator yang berkaitan dengan akses informasi dan kualitas pelayanan publik.
Salah satu indikator yang diperiksa adalah ketersediaan layanan pengaduan masyarakat. Menurut Wawan, pemerintah desa perlu menyediakan saluran pengaduan yang aktif dan mudah diakses warga, baik melalui WhatsApp, situs web, maupun media komunikasi lainnya. Selain itu, harus tersedia mekanisme penanganan dan tindak lanjut laporan yang jelas.
“Layanan pengaduan masyarakat menjadi salah satu aspek penting yang kami verifikasi. Tidak cukup hanya menyediakan saluran pengaduan, tetapi juga harus ada kejelasan mengenai bagaimana laporan diterima, ditangani, dan ditindaklanjuti,” kata Eko.
Selain layanan pengaduan, Diskominfo PPU memeriksa pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai instrumen untuk mengukur kepuasan warga terhadap pelayanan pemerintah desa. Survei yang dilaksanakan secara berkala diperlukan sebagai bahan evaluasi untuk mengidentifikasi kekurangan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Aspek lainnya adalah keterbukaan informasi mengenai layanan administrasi desa, meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, dan biaya pelayanan. Informasi tersebut harus disampaikan secara jelas dan mudah diakses agar masyarakat memahami prosedur serta hak mereka ketika mengurus administrasi di kantor desa.
Diskominfo PPU juga memverifikasi keterbukaan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Informasi anggaran dapat disampaikan melalui papan informasi atau baliho di tempat yang mudah dijangkau masyarakat, serta melalui platform digital, seperti situs web dan media sosial desa. Keterbukaan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengetahui dan mengawasi pengelolaan keuangan desa.
Indikator berikutnya adalah maklumat pelayanan, yakni pernyataan tertulis yang memuat komitmen pemerintah desa untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. Maklumat tersebut menjadi salah satu bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat.
Ia juga mengatakan, proses pemantauan dan verifikasi dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga masyarakat. Keterlibatan para pemangku kepentingan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan pelayanan publik, keterbukaan informasi, dan mekanisme penyampaian aspirasi warga.
“Dari hasil pemantauan yang kami lakukan, secara umum pelaksanaan pada aspek yang menjadi perhatian Diskominfo menunjukkan hasil yang cukup baik dan memuaskan. Namun, prinsip keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan harus terus dijaga serta ditingkatkan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia berharap penilaian calon Percontohan Desa Antikorupsi tidak sekadar menjadi upaya memenuhi indikator program, tetapi juga mendorong Pemerintah Desa Rintik membangun budaya pelayanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui keterlibatan dalam tim penilai, Diskominfo PPU berupaya mendukung penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui keterbukaan informasi publik dan pemanfaatan teknologi digital. (Adv)

