Desa Rintik Raih Kategori Istimewa dalam Penilaian Antikorupsi 2026. (doc.ist)
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, meraih kategori “Istimewa” dalam penilaian calon Percontohan Desa Antikorupsi 2026. Hasil tersebut ditetapkan melalui rapat pleno Tim Replikasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Tim Replikasi Kabupaten PPU yang digelar di Desa Rintik, Kamis (22/10/2026).
Rapat pleno yang berlangsung hampir satu jam itu membahas hasil evaluasi kedua tim terhadap penerapan indikator antikorupsi di Desa Rintik. Penilaian dilakukan secara paralel untuk memastikan pemenuhan indikator program berdasarkan hasil evaluasi masing-masing tim.
Perwakilan Inspektorat Kabupaten PPU yang juga menjabat Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Ahmad Qoyum, menegaskan bahwa Program Percontohan Desa Antikorupsi tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian nilai atau kemenangan. Menurutnya, program tersebut harus mencerminkan penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kita tidak berharap kegiatan ini hanya untuk mencari kemenangan dengan berbagai cara. Apa yang sudah dilakukan, khususnya di Desa Rintik bersama seluruh jajaran, harus benar-benar merupakan praktik nyata yang dilaksanakan, bukan sekadar untuk mendapatkan nama atau pengakuan,” ujar Ahmad saat menyampaikan hasil rapat pleno.
Ia mengatakan, hasil penilaian yang telah ditetapkan selanjutnya akan disampaikan kepada kepala desa untuk diinformasikan kepada masyarakat.
Ahmad juga mengingatkan bahwa penilaian oleh tim daerah bukanlah satu-satunya tahapan dalam program tersebut. Menurutnya, masih dimungkinkan adanya pengecekan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan kesesuaian antara hasil penilaian dan kondisi di lapangan.
“Kami berharap apa yang sudah dilakukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika nantinya KPK melakukan pengecekan secara langsung, seluruh praktik yang telah dilaksanakan harus dapat dibuktikan dan sesuai dengan apa yang telah dinilai,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad berharap Desa Rintik dapat menjadi pelopor penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas bagi desa-desa lain. Ia menilai, penerapan prinsip antikorupsi di tingkat desa juga dapat mendukung efektivitas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kabupaten.
Pembinaan tersebut melibatkan sejumlah unsur, antara lain pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten PPU sebagai unsur pengawasan internal pemerintah daerah.
“Harapan kami, Desa Rintik benar-benar menjadi pelopor bagi desa-desa lainnya. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran di Desa Rintik diharapkan dapat memberikan contoh sekaligus membantu pemerintah kabupaten dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan. Pada akhirnya, korupsi harus menjadi sesuatu yang sama-sama kita benci dan kita tolak,” tegasnya.
Perolehan kategori “Istimewa” tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi Pemerintah Desa Rintik untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Upaya tersebut mencakup penguatan transparansi pengelolaan anggaran dan pembangunan serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. (Adv)

