Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melarang keras aktivitas pembakaran lahan, baik untuk membersihkan pekarangan maupun membuka lahan perkebunan baru. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Dampak El Nino dan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, luas area yang terbakar tercatat mencapai 642,26 hektare dengan total 273 kejadian kebakaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menegaskan bahwa alasan kearifan lokal tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan. Menurutnya, praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan dan memperburuk kondisi di lapangan.
“Stop pembukaan lahan dengan membakar. Pemda melarang keras segala aktivitas pembakaran, baik untuk pembersihan pekarangan maupun pembukaan lahan perkebunan baru,” tegas Tohar.
Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, pemerintah daerah menginstruksikan camat, kepala desa, dan lurah agar berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat secara masif.
Unsur yang dilibatkan meliputi Danramil, Kapolsek, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Koordinasi lintas sektor ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran baru.
Selain melarang pembakaran lahan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan menelusuri dugaan kesengajaan dalam sejumlah kejadian karhutla yang terjadi saat ini.
Tohar menyebut terdapat indikasi kuat bahwa hampir seluruh rangkaian kejadian kebakaran lahan saat ini dipicu faktor kesengajaan. Meski demikian, dugaan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.
“Terindikasi kuat bahwa hampir seluruh rentetan kejadian kebakaran lahan saat ini terjadi karena faktor kesengajaan. Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan menelusuri secara serius para pelaku dengan memantau tanda fisik pascakebakaran, seperti munculnya patok batas tanah baru atau aktivitas penanaman,” terang Tohar.
Sejumlah tanda fisik di lokasi bekas kebakaran, termasuk kemunculan patok batas tanah baru dan aktivitas penanaman atau nunggal, akan menjadi bagian dari perhatian dalam proses penelusuran tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterkaitan antara kebakaran lahan dan aktivitas pembukaan atau pemanfaatan lahan setelah kebakaran terjadi.
Di sisi lain, bencana karhutla dan kekeringan dilaporkan telah memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Kebakaran menyebabkan komoditas perkebunan milik warga hangus sehingga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain kerugian pada sektor perkebunan, polusi asap dengan intensitas tinggi juga menimbulkan dampak terhadap sektor kesehatan. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam menentukan langkah perlindungan bagi masyarakat yang terdampak paparan asap.
Saat ini, dinas terkait bersama Kementerian Kesehatan tengah mengevaluasi ambang batas aman kualitas udara. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Pemerintah akan mempertimbangkan apakah kegiatan pendidikan perlu dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau tetap dilaksanakan secara tatap muka dengan kewajiban menggunakan masker.
Keputusan mengenai metode pembelajaran tersebut akan mempertimbangkan hasil evaluasi kondisi kualitas udara dan tingkat keamanan bagi peserta didik.
Melalui larangan pembakaran lahan, edukasi kepada masyarakat, serta penelusuran dugaan pelanggaran, pemerintah daerah berupaya memperkuat pencegahan karhutla. Upaya tersebut juga diharapkan dapat menekan dampak kebakaran terhadap lingkungan, perekonomian warga, dan kesehatan masyarakat di Kabupaten setempat. (Adv)

