Sekretaris Diskukmperindag PPU, Samsul Adha.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek produk mereka pada Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki).
Melalui program fasilitasi yang disediakan, pelaku UMKM di PPU dapat mengajukan pendaftaran merek dengan bantuan Diskukmperindag tanpa batasan jumlah permohonan, selama seluruh persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi.
Sekretaris Diskukmperindag PPU, Samsul Adha, mengatakan pihaknya siap membantu pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek baru, mulai dari proses pengajuan hingga pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebelum permohonan diteruskan kepada instansi terkait.
“Pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek baru dan mau mendaftarkannya, kita siap membantu proses pengurusannya. Tidak ada batasan jumlah pengajuan, dengan catatan segala persyaratannya terpenuhi,” ungkapnya.
Menurut Samsul, salah satu hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha sebelum mengajukan pendaftaran adalah memastikan nama merek yang dipilih belum digunakan atau terdaftar oleh pihak lain.
Apabila ditemukan kesamaan dengan merek yang sudah ada, pelaku usaha perlu mengganti nama yang diajukan agar proses pendaftaran dapat dilanjutkan dengan merek yang berbeda.
“Biasanya itu ada yang mengajukan merek baru ternyata sudah ada yang menggunakan, jadi merek yang ingin didaftarkan itu harus diganti,” ujarnya.
Dalam proses pengajuan, pelaku UMKM terlebih dahulu diminta mengisi formulir yang telah disediakan. Selanjutnya, tim Diskukmperindag PPU melakukan pengecekan terhadap calon penerima fasilitasi dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah tahapan pemeriksaan tersebut, permohonan akan diteruskan kepada Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda untuk proses berikutnya.
Tahapan ini menjadi bagian dari upaya memastikan permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan sebelum diproses lebih lanjut oleh instansi terkait.
Diskukmperindag PPU mengimbau pelaku UMKM agar memanfaatkan fasilitas tersebut, terutama bagi pengusaha yang telah memiliki produk tetapi belum mendaftarkan mereknya.
Pendaftaran merek dinilai penting untuk memberikan identitas yang jelas terhadap produk sekaligus mendukung pengembangan usaha dalam jangka panjang. Dengan identitas merek yang terdaftar, pelaku usaha juga dapat memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui fasilitasi ini, Diskukmperindag PPU berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memperhatikan aspek legalitas merek produknya. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendukung penguatan daya saing produk lokal di pasar. (Adv)

