Disdikpora PPU bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Balikpapan Sosialisasikan Pelunasan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi sekaligus menyerahkan surat tagihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada pegawai. Kegiatan ini ditujukan bagi pegawai yang telah mengalami perubahan status kepesertaan menjadi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Disdikpora Kabupaten PPU dan dibuka langsung oleh Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat. Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Balikpapan.
Durajat menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada pegawai mengenai tunggakan iuran yang masih tercatat ketika mereka berstatus sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sebelum beralih ke segmen kepesertaan PPU PN.
“Sosialisasi ini untuk menindaklanjuti dan menginformasikan adanya tunggakan iuran pada saat pegawai masih terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri sebelum beralih segmen kepesertaan,” kata Durajat.
Ia menjelaskan, perubahan status kepesertaan menjadi PPU-PN tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran tunggakan iuran yang tercatat pada periode sebelumnya. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur bahwa peserta tetap berkewajiban melunasi tunggakan iuran meskipun telah mengalami perubahan segmen kepesertaan.
Dalam kegiatan tersebut, pegawai juga mendapatkan informasi mengenai kemudahan penyelesaian tunggakan melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang diperkenalkan BPJS Kesehatan. Program ini memberikan alternatif pembayaran secara mencicil sehingga pelunasan tunggakan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai kemudahan pelunasan tunggakan iuran, salah satunya melalui Program REHAB,” ujarnya.
Melalui program tersebut, pegawai memperoleh kemudahan berupa jangka waktu cicilan hingga 36 bulan. Skema pembayaran bertahap ini diharapkan dapat membantu pegawai menyelesaikan kewajiban iuran tanpa menimbulkan beban keuangan sekaligus. (Adv)

