
SumberNusantara, Penajam – Satuan Reserse Narkoba (satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Gunung Makmur, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
Tersangka yang berinisial LS (31) dan AW (29) keduanya merupakan warga Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu. Kedua tersangka tersebut berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 22.45 Wita.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskoba IPTU Iskandar Rondonuwu menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa di RT 003 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Menerima laporan tersebut lanjut Kasat Reskoba, Tim Opsnal Polres PPU langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat mendapati informasi yang akurat, tim langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah yang terletak di RT 003 Desa Gunung Makmur, Kecamatan Babulu. Saat dilakukan penggerebekan didapati dua orang pria yaitu LS dan AW saat di geledah ditemukan satu paket sabu dan satu tabung kecil yang berisi lima paket sabu, “jelasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari dua pelaku tersebut yakni 10 paket sabu-sabu seberat 2,9 gram, satu buah tabung kecil, dua scop yang terbuat dari sedotan plastik, satu kotak rokok, 16 plastik klip bening, tas milik tersangka LS beserta uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 1.500.000 dan dua unit handphone.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya. (Mai/red)