
SumberNusantara, Samarinda – MS (35) Warga Rapak Benuang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran terbukti menyimpan atau memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut diamankan di Jalan AW Syahrani, Gang Pandan Wangi, Kelurahan Air Hitam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur Jum’at (13/01/2023).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan Narkotika oleh tim Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Ia juga menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa di daerah AW Syahrani, Gang pandan, Kota Samarinda, kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan di lakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 15.20 Wita.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5 gram yang dibungkus dalam kemasan minuman energen, satu bungkus kopi sachet yang berisi 1 paket sabu dengan berat bruto 5 gram, satu unit handphone dan kendaraan roda dua milik pelaku, “jelasnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
(Sumber : Humas Polda Kaltim)