
SumberNusantara, Penajam – Pasangan Suami Istri (Pasutri), berinisial RD (33) dan BA (27), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu.
Keduanya diamankan di sebuah rumah yang terletak di RT 004 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, pada Kamis (16/02/2023) lalu.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskoba Polres PPU IPTU Iskandar Rondonuwu mengatakan bahwa bermula pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat bahwasannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni RT 004 Kelurahan Sotek tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Mengantongi informasi tersebut, lanjut Iskandar, tim Opsnal Satreskoba Polres PPU langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat melakukan penyelidikan tim mendatangi sebuah rumah yang dicurigai dan mendapati terduga pelaku yakni RD dan BA. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah dompet yang didalamnya terdapat dua poket sabu, ” ujarnya.

Adapun Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskoba Polres PPU dari pelaku RD tersebut yakni satu unit handphone, satu buah timbangan digital, dua bungkus plastik c-tik, dua lembar plastik c-tik, satu buah dompet warna orange, satu buah sekop terbuat dari plastik dan uang tunai Rp200 ribu.
“BB yang diamankan dari pelaku BA yakni lima poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 gram dan satu unit handphone, ” paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim liputan sumbernusantara.co.id)