Kepala BKAD PPU, Muhajir.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan pelunasan pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara rampung paling lambat 31 Desember 2026. Hingga akhir Oktober, sisa pinjaman yang harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten PPU mencapai Rp63 miliar.
Kepala BKAD PPU, Muhajir, mengatakan pembayaran pinjaman tersebut telah dilakukan sebanyak delapan tahap. Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.
“BKAD berkomitmen terhadap hal tersebut dan sudah kami buktikan melalui pembayaran yang dilakukan. Sisa utang Rp63 miliar,” kata Muhajir, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran cicilan dilakukan setiap bulan dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas keuangan daerah. Besaran pembayaran pada setiap tahap bervariasi, berkisar Rp15 miliar hingga Rp20 miliar, sesuai kemampuan kas daerah.
Muhajir menambahkan, pembayaran akan kembali dilakukan pada November dan dilanjutkan secara bertahap hingga Desember 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk memenuhi target pelunasan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Pada November, kami akan kembali melakukan pembayaran dalam beberapa tahap hingga Desember, sehingga pinjaman jangka pendek ini bisa dituntaskan,” tambahnya.
Dalam mengatur arus kas daerah, BKAD memprioritaskan pembayaran berdasarkan tingkat urgensi. Pengaturan tersebut diperlukan agar kewajiban kepada pihak bank tetap terpenuhi sekaligus menghindari sanksi akibat wanprestasi terhadap perjanjian pinjaman yang telah ditandatangani.
“Pengaturannya melihat likuiditas keuangan kita. Kami memilah pembayaran mana yang bisa ditunda dan mana yang mendesak. Jika tidak diatur, bisa terkena sanksi sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani,” ujarnya.
Muhajir mengungkapkan, pelunasan pinjaman saat ini menggunakan dana reguler daerah. Padahal, skema awal pembayaran direncanakan memanfaatkan dana kurang bayar dana bagi hasil (DBH). Namun, dana tersebut hingga kini belum diterima pemerintah daerah.
“Kalau kami hanya mengandalkan dana itu, cicilan tidak akan terbayarkan,” akunya.
Dengan sisa pinjaman Rp63 miliar, BKAD PPU berupaya mengatur pembayaran sesuai kemampuan keuangan daerah agar seluruh kewajiban kepada Bankaltimtara dapat diselesaikan tepat waktu. (Adv)

