Kepala BKAD PPU, Muhajir.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM — Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilakukan secara terukur. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU memastikan anggaran sekitar Rp107 juta yang diproses pada Agustus 2026 tersebut disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Kepala BKAD PPU Muhajir mengatakan, anggaran BTT tersebut tidak serta-merta diberikan berdasarkan seluruh usulan yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU. Sebelum anggaran ditetapkan, BKAD bersama BPBD melakukan verifikasi terhadap kebutuhan operasional selama penanganan karhutla.
Verifikasi tersebut mencakup jumlah personel yang diterjunkan, kendaraan yang digunakan, hingga kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) setiap kali tim melakukan penanganan di lapangan.
“Kita tidak langsung mengakomodasi seluruh usulan BPBD. Kebutuhannya kita verifikasi, mulai jumlah kendaraan, personel yang turun hingga kebutuhan BBM per hari. Dari perhitungan itu kemudian ditetapkan kebutuhan anggarannya,” kata Muhajir, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran darurat tetap sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan. Terlebih, BTT merupakan anggaran yang penggunaannya diperuntukkan bagi kondisi tertentu yang bersifat darurat.
Penggunaan BTT dilakukan setelah Bupati PPU menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi melalui surat keputusan (SK). Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memproses dukungan anggaran tambahan karena belanja operasional reguler BPBD PPU tidak lagi mencukupi untuk menunjang penanganan karhutla.
Anggaran yang diproses terutama digunakan untuk kebutuhan operasional tim di lapangan, seperti makan dan minum personel serta BBM kendaraan. Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang dikerahkan tidak hanya berasal dari BPBD, tetapi juga melibatkan kendaraan milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Polres PPU, serta Kodim.
Muhajir menjelaskan, seluruh dukungan operasional tersebut tetap dihimpun dan dikoordinasikan melalui BPBD sebagai koordinator penanganan. Dengan pola tersebut, organisasi perangkat daerah maupun unsur lain yang turut mengerahkan personel tidak mengalokasikan BTT secara terpisah.
“Dinas-dinas lain yang turun kita koordinasikan melalui BPBD. Berapa personel yang turun, itu yang kita support kebutuhan makan minumnya,” ujarnya.
Selain kebutuhan konsumsi dan BBM, BTT juga dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional peralatan penanganan karhutla, termasuk perbaikan kendaraan atau perlengkapan yang mengalami kerusakan selama digunakan di lapangan.
Muhajir menegaskan, dukungan anggaran dapat diberikan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat urgensi penanganan. Apabila penanganan karhutla masih berlanjut dan kebutuhan anggaran yang tersedia tidak mencukupi, BPBD dapat kembali mengajukan kebutuhan untuk dilakukan verifikasi.
“BTT memang kita siapkan untuk kondisi darurat, tetapi penggunaannya tetap ada mekanismenya. Kebutuhan yang diajukan kita verifikasi secara berjenjang sesuai ketentuan,” tegasnya.
BKAD juga akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran tersebut mengikuti perkembangan penanganan karhutla. Apabila terdapat dana yang tidak terserap hingga akhir masa penggunaan, sisa anggaran tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah. (Adv)

