Bapenda PPU sosialisasi kebijakan perpajakan daerah.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat koordinasi dan sosialisasi kebijakan perpajakan daerah. Langkah tersebut dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.31/K.165/2026 yang berkaitan dengan penetapan harga patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sosialisasi dan koordinasi regulasi digelar di ruang rapat utama Bapenda PPU dan dipimpin langsung Kepala Bapenda PPU Tur Wahyu Sutrisno. Turut dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain unsur pemerintah daerah, kegiatan tersebut juga diikuti para wajib pajak MBLB, baik yang menjalankan usaha secara perorangan maupun badan usaha di wilayah Kabupaten PPU.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyelaraskan penerapan regulasi sekaligus meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan daerah. Sosialisasi juga berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam arahannya, Tur Wahyu Sutrisno menegaskan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.31/K.165/2026 menjadi dasar baru yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait. Keputusan tersebut mengatur penetapan harga patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut perlu didukung koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pelaku usaha. Terlebih, komoditas MBLB memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten PPU yang memiliki posisi strategis sebagai daerah penyangga dan gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Sinergi antara regulasi provinsi dan eksekusi di tingkat kabupaten harus berjalan beriringan. Kehadiran para pelaku usaha MBLB hari ini adalah bentuk komitmen bersama untuk membangun PPU yang taat hukum dan mandiri secara fiskal,” ujarnya.
Selain penyampaian materi regulasi, kegiatan juga diisi dengan dialog terbuka bersama para wajib pajak MBLB. Dalam sesinya, sejumlah pelaku usaha menyampaikan aspirasi dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Beberapa hal yang menjadi pembahasan antara lain mekanisme pelaporan volume material, proses birokrasi perizinan, hingga kondisi harga pasar yang mengalami perubahan. Berbagai masukan mendapat tanggapan langsung dari Bapenda bersama OPD teknis yang hadir.
Bapenda PPU menekankan pentingnya akurasi data dalam proses pelaporan dan penghitungan kewajiban pajak. Untuk mendukung, pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan sistem digitalisasi perpajakan daerah guna meningkatkan transparansi, akurasi, dan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak.
Melalui sosialisasi dan koordinasi, Pemkab PPU berharap implementasi kebijakan perpajakan MBLB dapat berjalan lebih efektif. Kepatuhan pelaku usaha diharapkan semakin meningkat sehingga penerimaan dari sektor pajak dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan di Kabupaten PPU. (Adv)

