Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hadi Saputro, menyerahkan penghargaan kepada para inovator, pelaku UMKM, penulis, pengrajin batik, dan seniman.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong perlindungan hukum terhadap karya kreatif dan inovasi masyarakat melalui peningkatan kesadaran akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pendaftaran Hasil Riset dan Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (3/9/2026). Kegiatan dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab PPU, Hadi Saputro, mewakili pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri staf ahli, Kepala Bagian Pembangunan, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur yang mengikuti secara daring, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), inovator, seniman, hingga penyuluh daerah.
Dalam sambutannya, Hadi Saputro menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, pendaftaran karya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi hasil kreativitas dan inovasi masyarakat.
“Para pelaku UMKM, penulis, pengrajin batik, hingga seniman sanggar didorong untuk segera mendaftarkan karya mereka, baik berupa merek dagang, hak cipta, paten, maupun indikasi geografis agar memperoleh kepastian hukum,” ujar Hadi.
Ia mengatakan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi semakin penting seiring meningkatnya kreativitas masyarakat dan perkembangan berbagai produk lokal. Pendaftaran secara resmi dapat menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan terhadap karya dari penggunaan atau klaim oleh pihak lain tanpa izin.
Selain mendorong masyarakat, Pemkab PPU juga berkomitmen membangun basis data kekayaan intelektual daerah. Database tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk mendokumentasikan sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi karya dan inovasi yang berkembang di Kabupaten PPU.
Hadi juga menyampaikan apresiasi atas fasilitasi pendaftaran tujuh kekayaan intelektual asal PPU yang mencakup buku, karya seni, dan berbagai ciptaan lainnya.
“Setiap perangkat daerah diminta aktif mendaftarkan inovasi pelayanan publik, aplikasi, sistem informasi, hingga desain metode kerja instansi,” katanya.
Menurutnya, inovasi yang dihasilkan pemerintah daerah juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang perlu didokumentasikan dan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai menyampaikan sambutan, Hadi menyerahkan penghargaan kepada para inovator, pelaku UMKM, penulis, pengrajin batik, dan seniman sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menghasilkan dan mengembangkan karya lokal.
Pemkab PPU berharap pendampingan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dapat dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk semakin produktif menghasilkan karya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari potensi lokal. (Adv)

