Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PPU, Andi Trasodiharto, menjelaskan bahwa penerima solar bersubsidi harus melewati proses verifikasi administrasi. (doc.humaspemkabppu)
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan persyaratan administrasi dalam penyaluran tambahan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi nelayan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan alokasi bantuan tepat sasaran dan diterima oleh nelayan yang memenuhi ketentuan.
Kebijakan ini diterapkan dalam penyaluran tambahan kuota solar sebanyak 32.000 liter bagi 130 nelayan dari Kelurahan Pantai Lango dan Kelurahan Jenebora. Penyaluran berlangsung melalui SPBU Sotek Nomor 65.762.002, Sabtu (7/11/2026).
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PPU, Andi Trasodiharto, menjelaskan bahwa penerima solar bersubsidi harus melewati proses verifikasi administrasi. Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain memiliki kapal dengan dokumen Pas Kecil, mesin kapal, serta terdaftar dalam sistem e-KUSUKA atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
Data tersebut menjadi salah satu dasar penerbitan e-barcode yang digunakan nelayan untuk membeli BBM bersubsidi. Karena itu, nelayan yang belum memenuhi kelengkapan dokumen belum dapat langsung masuk dalam daftar penerima.
“Tidak semua nelayan dapat langsung memperoleh solar bersubsidi karena ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Nelayan yang belum terdaftar agar segera melengkapi dokumennya. Kemudian, akan kami verifikasi dan usulkan kembali,” jelas Andi.
Selain melakukan verifikasi sebelum penetapan penerima, Dinas Perikanan PPU juga menyiapkan pengawasan terhadap proses distribusi. Pengawasan berkala akan melibatkan pihak kepolisian, Bagian Perekonomian, serta unsur terkait lainnya untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian administrasi, rekomendasi yang telah diterbitkan dapat dievaluasi. Bahkan, rekomendasi tersebut berpotensi dibekukan apabila ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Andi juga mengingatkan para nelayan penerima agar memperhatikan masa berlaku e-barcode atau e-kuota. Dokumen tersebut memiliki masa berlaku selama tiga bulan sehingga perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
“Masa berlaku e-barcode atau e-kuota selama tiga bulan. Karena itu, nelayan diharapkan mengurus perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir agar tidak menghambat akses terhadap BBM bersubsidi,” ujarnya.
Ia menambahkan, nelayan yang belum memperoleh alokasi tetap memiliki kesempatan untuk diusulkan pada penambahan kuota berikutnya setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan diverifikasi. (Adv)

