Sekda PPU, Tohar saat membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026 di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan PPU, Kamis (20/8/2026).
Forum tersebut diikuti 36 peserta dari berbagai unsur lintas sektor. Pembahasan difokuskan pada peninjauan kembali 26 draf standar pelayanan administrasi yang telah disusun pada tahun sebelumnya. Evaluasi dilakukan untuk memastikan standar pelayanan tetap relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Dinkes PPU mewujudkan keterbukaan informasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik. Pembahasan juga diarahkan pada kepastian alur, waktu, dan biaya pelayanan kesehatan.
Sekda PPU, Tohar menekankan pentingnya evaluasi secara berkala terhadap Prosedur Operasional Standar (SOP) yang diterapkan dalam pelayanan kesehatan. Menurutnya, keberhasilan Dinas Kesehatan tidak cukup diukur dari kinerja organisasi secara administratif, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat di fasilitas kesehatan.
“Perbaikan pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan pembenahan dokumen formal, tetapi juga menyangkut sikap, responsivitas, dan kompetensi petugas di lapangan,” ujarnya.
Ia berharap evaluasi tersebut dapat mengidentifikasi berbagai kendala birokrasi dan administrasi sehingga proses pelayanan kepada masyarakat maupun koordinasi antarunit kerja dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
FKP turut dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Kecamatan Penajam, pimpinan RSUD Ratu Aji Putri Botung, RSUD Sepaku, seluruh kepala UPTD Puskesmas, pengelola klinik swasta dan apotek, organisasi profesi kesehatan seperti IDI, PPNI, dan IBI, serta tokoh masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Dinkes PPU menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan tata kelola administrasi pelayanan kesehatan melalui masukan dari berbagai pihak. Penyempurnaan standar pelayanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Adv)

