Kepala Bidang Aset Daerah BKAD PPU, Ika Yanuaris Afniatin.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memberi perhatian khusus terhadap legalitas aset tanah yang berada di bawah badan jalan. Dari sekitar 960 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah, sebanyak 572 bidang di antaranya merupakan tanah di bawah jalan.
Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Ika Yanuaris Afniatin, mengatakan aset tersebut menjadi bagian dari target sertifikasi yang dilakukan pemerintah daerah secara bertahap.
Menurutnya, kewenangan atas aset tanah di bawah jalan tersebut berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU. Karena itu, koordinasi antarperangkat daerah menjadi salah satu bagian penting dalam proses penertiban administrasi dan legalitas aset.
“Jadi targetnya itu setiap tahun lebih kurang mencapai 200 bidang,” Ika Yanuaris Afniatin.
Pemkab PPU menargetkan 200 bidang aset tanah dapat tersertifikasi setiap tahun. Target tersebut disusun setelah dilakukan koordinasi dan klarifikasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan jumlah aset tanah yang mencapai sekitar 960 bidang, penyelesaian seluruh sertifikasi diperkirakan membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun jika target tahunan tersebut dapat dipertahankan.
Saat ini, sekitar 40 bidang aset telah masuk dalam proses sertifikasi. Sebagiannya masih dalam tahap pengusulan oleh pemerintah daerah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara bidang lainnya sudah diproses oleh BPN. Dari jumlah tersebut, sembilan bidang telah berhasil diterbitkan sertifikatnya.
Upaya sertifikasi tidak sepenuhnya berjalan cepat. Keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi menjadi salah satu kendala yang dihadapi pemerintah daerah.
Selain persoalan anggaran, mekanisme sertifikasi aset pemerintah juga mengalami perubahan. Aset tanah milik pemerintah daerah saat ini tidak lagi dapat mengandalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang sebelumnya dinilai membantu mempercepat proses sertifikasi.
Dengan mekanisme rutin, tahapan yang harus dilalui menjadi lebih panjang. Meski begitu, BKAD PPU tetap melanjutkan pengusulan aset secara bertahap agar legalitas seluruh tanah milik pemerintah dapat diselesaikan.
Langkah tersebut juga diperkuat melalui nota kesepakatan antara Pemkab PPU dan BPN terkait program sertifikasi aset pemerintah daerah. Kesepakatan itu tertuang dalam Nomor 197/2/TKKSD/2026 dan Nomor 2/SKB/64.09.UP.04.05/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
Ika menyebut kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak untuk saling mendukung sesuai kewenangan masing-masing dalam menyelesaikan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah.
“Di situ yang mengikat, masing-masing kami mempunyai kewenangan untuk membantu penyelesaian sertifikat tanah pemerintah,” pungkasnya. (Adv)

