DLH PPU saat menggelar Forum Konsultasi Publik 2026. (Ist)
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor DLH PPU. Forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang lingkungan hidup.
Pelaksanaan FKP mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Pelayanan Publik.
Sekretaris DLH PPU, Syamsiah, menyampaikan bahwa FKP dilaksanakan untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan sekaligus menyelaraskan persepsi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.
“Masukan dari berbagai unsur pemangku kepentingan penting untuk memberikan sudut pandang yang lebih luas terhadap standar pelayanan yang ada,” kata Syamsiah.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kebijakan serta penjelasan mengenai maksud dan tujuan pelaksanaan FKP oleh Syamsiah.
Selanjutnya, DLH PPU memaparkan standar pelayanan dari empat bidang teknis, yakni Bidang Tata Lingkungan; Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3; Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; serta Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan.
Forum tersebut diikuti 22 perwakilan dari berbagai unsur pemangku kepentingan di Kabupaten PPU. Peserta berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, unsur kecamatan dan kelurahan, akademisi Universitas Gunadarma, insan pers melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta kelompok masyarakat, termasuk Bank Sampah Unit Mawar Merah Kelurahan Nenang.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah masukan terkait standar dan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang lingkungan hidup. Diskusi berlangsung secara interaktif dan menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pandangan serta usulan perbaikan.
Syamsiah mengatakan, FKP tidak hanya menjadi sarana penyampaian standar pelayanan yang telah disusun DLH PPU, tetapi juga membuka ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Melalui konsultasi ini, kami berharap pelayanan yang diberikan dapat semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan perumusan dan penyepakatan hasil konsultasi. Hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara FKP yang ditandatangani oleh para pihak sebagai bentuk komitmen bersama.
Pelaksanaan FKP Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya DLH PPU dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik di bidang lingkungan hidup. Keterlibatan pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan kelompok masyarakat diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel. (Adv)

