Dinsos PPU memperkuat koordinasi dengan Kejari PPU dalam penanganan anak telantar.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU dalam penanganan anak telantar, khususnya terkait mekanisme pengasuhan dan perwalian anak.
Koordinasi tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja Kejari PPU ke Kantor Dinsos PPU. Pertemuan membahas mekanisme penanganan anak telantar dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan setiap proses pengasuhan dan perwalian dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinsos PPU, Ainie, mengatakan koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan penanganan anak telantar dilakukan secara tepat, terarah, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kegiatan ini membahas prosedur penanganan anak telantar dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk langkah dalam menentukan bentuk pengasuhan maupun perwalian sesuai kondisi dan kebutuhan anak,” kata Ainie, Selasa (8/9/2026).
Menurut Ainie, pelaksanaan pengasuhan anak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2020. Pelaksanaannya juga tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.
Dalam pertemuan tersebut, Ainie didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial. Sementara dari Kejari PPU hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ridhayani Natsir, bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan jajaran staf Kejari PPU.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga pada upaya memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses penanganan. Bentuk pengasuhan dan perwalian perlu disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing anak.
Ainie mengatakan, sinergi dengan Kejari PPU menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan sosial, khususnya dalam menghadapi persoalan yang membutuhkan pendampingan dari sisi hukum.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap perlindungan, pengasuhan, dan pemenuhan hak anak dapat terus diperkuat dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara perangkat daerah dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat mendukung penanganan anak telantar secara lebih komprehensif. Dengan koordinasi yang baik, setiap keputusan terkait pengasuhan maupun perwalian diharapkan dapat dilakukan secara hati-hati, sesuai prosedur, dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten PPU dalam memperkuat pelayanan sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak yang membutuhkan pengasuhan, perlindungan, dan pendampingan. (Adv)

