Dinsos PPU menyalurkan alat bantu mobilitas berupa kursi roda. (Ist)
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan alat bantu mobilitas berupa kursi roda kepada penyandang disabilitas di sejumlah wilayah. Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan aksesibilitas dan mendukung kemandirian penyandang disabilitas dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Sebanyak 28 unit kursi roda disalurkan kepada penerima manfaat di beberapa wilayah Kabupaten PPU. Dari jumlah tersebut, sembilan unit diperuntukkan bagi penyandang disabilitas di Kecamatan Babulu yang tersebar di sejumlah desa.
Penyerahan bantuan di Kecamatan Babulu dilakukan secara langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten PPU, Ainie, kepada perwakilan penerima manfaat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Babulu Yayu Eka Pratiwi, perangkat desa, serta jajaran Dinas Sosial, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Nurbayah.
“Kehadiran pemerintah daerah dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan serta keterlibatan bersama dalam memastikan bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Kepala Dinsos PPU, Ainie.
Ia juga mengatakan bahwa penyaluran kursi roda tersebut diharapkan dapat membantu penerima manfaat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih mudah. Alat bantu mobilitas juga dinilai penting untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas terhadap lingkungan di sekitarnya serta mendukung mereka agar dapat menjalankan kegiatan secara lebih mandiri.
Selain memberikan manfaat langsung kepada penerima, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban keluarga, khususnya dalam memenuhi kebutuhan alat bantu mobilitas yang tidak selalu dapat dipenuhi secara mandiri.
Ainie menambahkan bahwa pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas merupakan bagian dari pelayanan sosial yang perlu dilakukan secara berkelanjutan. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan kebutuhan kelompok rentan dapat teridentifikasi dan ditangani dengan baik.
Melalui penyaluran bantuan secara tepat sasaran, pemerintah daerah berupaya memastikan penyandang disabilitas memperoleh dukungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka sekaligus memperkuat pemenuhan hak dan aksesibilitas dalam kehidupan bermasyarakat. (Adv)

