SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM — Keberanian korban untuk melaporkan dugaan kekerasan menjadi langkah awal dalam proses penanganan dan pemulihan. Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyediakan sejumlah layanan untuk memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Layanan tersebut tidak hanya berfokus pada penerimaan laporan. UPTD PPA PPU memiliki rangkaian fungsi pelayanan yang mencakup pengaduan masyarakat, pendampingan korban, pengelolaan kasus, penjangkauan, penyediaan rumah perlindungan, mediasi, pendampingan hukum, hingga rujukan kepada tenaga profesional.
Masyarakat yang melihat, mengetahui, atau menyaksikan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menyampaikan laporan kepada UPTD PPA. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan yang telah disediakan.
Setelah laporan diterima, petugas melakukan asesmen awal untuk mengetahui kondisi korban dan mengidentifikasi bentuk kekerasan yang dialami. Tahapan tersebut menjadi dasar dalam menentukan bentuk penanganan serta layanan lanjutan yang dibutuhkan korban.
Konselor UPTD PPA PPU, Anisa Farah, mengatakan pendampingan menjadi bagian penting, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan anak. Menurutnya, anak yang menjadi korban kekerasan sering kali belum memahami sepenuhnya situasi yang sedang dihadapi.
“Untuk kasus anak, terutama, dia pasti bingung dengan situasinya pada saat itu, khususnya mereka yang belum paham apa yang sedang mereka alami dan hadapi,” jelas Anisa.
Karena itu, konselor tidak langsung berfokus pada penggalian informasi mengenai peristiwa yang dialami korban. Pendekatan awal dilakukan dengan membangun rasa aman dan kepercayaan agar korban merasa nyaman selama proses pendampingan.
Setelah asesmen, korban dapat dirujuk kepada psikolog klinis apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut. Rujukan tersebut bertujuan mengetahui dampak psikologis yang dialami korban sekaligus memberikan dukungan agar korban dapat menjalani kehidupan sosialnya setelah mengalami kekerasan.
Pendampingan juga diberikan ketika korban harus menjalani proses hukum. Tim UPTD PPA dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan, kepolisian, rumah sakit, hingga mendampingi korban dalam proses persidangan.
Selain itu, UPTD PPA PPU memiliki tenaga ahli hukum yang memberikan pendampingan bagi perempuan dan anak. Kehadiran pendamping hukum diharapkan membantu korban memahami proses hukum yang harus dijalani serta memastikan hak-haknya tetap diperhatikan.
Rangkaian layanan tersebut menunjukkan bahwa penanganan korban kekerasan membutuhkan proses yang menyeluruh, mulai dari penerimaan laporan, asesmen, pendampingan psikologis, hingga dukungan dalam proses hukum. Melalui layanan tersebut, UPTD PPA PPU berupaya memastikan korban tidak menghadapi proses penanganan seorang diri dan mendapatkan perlindungan sesuai kebutuhan. (Adv)

