Kepala DPKP PPU, Fernando.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana menambah dua posko pemadam kebakaran di Kecamatan Babulu. Penambahan tersebut sebagai upaya untuk memperluas jangkauan pelayanan sekaligus mempercepat waktu tanggap petugas dalam menangani kebakaran.
Kepala DPKP PPU, Fernando, mengatakan saat ini Kecamatan Babulu baru memiliki satu posko pemadam kebakaran. Dengan rencana penambahan dua posko, jumlah fasilitas pelayanan pemadam kebakaran di wilayah tersebut akan menjadi tiga posko.
Penambahan posko dinilai sangat diperlukan untuk mengoptimalkan jangkauan petugas, mengingat Kecamatan Babulu memiliki 12 desa yang harus mendapatkan pelayanan penanganan kebakaran.
“Saat ini di Babulu hanya memiliki satu posko. Nah, rencananya itu akan ditambah dua posko pemadam untuk optimalkan waktu tanggap,” ujarnya.
Fernando menjelaskan, apabila rencana tersebut terealisasi, wilayah pelayanan pemadam kebakaran di Babulu akan dibagi menjadi tiga area. Setiap posko nantinya diproyeksikan melayani sekitar empat desa agar petugas dapat menjangkau lokasi kejadian dengan lebih cepat.
“Nantinya, wilayah Babulu akan dibagi menjadi tiga area pelayanan. Jadi dari 12 desa itu setiap poskonya akan melayani sekitar empat desa agar petugas lebih cepat menjangkau lokasi kebakaran,” katanya.
Selain pembagian wilayah pelayanan, perencanaan penempatan posko juga mempertimbangkan radius jangkauan sekitar tujuh kilometer. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas pergerakan petugas ketika menerima laporan kebakaran.
DPKP PPU juga berupaya menjaga agar waktu respons petugas tetap sesuai dengan standar maksimal 15 menit. Keberadaan posko yang lebih dekat dengan wilayah permukiman diharapkan dapat membantu petugas tiba di lokasi kejadian dalam waktu yang lebih singkat.
Meski demikian, rencana penambahan dua posko tersebut masih menghadapi kendala terkait ketersediaan lahan. Fernando menyebut, sebelumnya terdapat harapan agar lahan pembangunan dapat diperoleh melalui hibah dari pemerintah desa. Namun, opsi tersebut tidak dapat dilakukan sehingga diperlukan mekanisme lain untuk menyediakan lahan.
“Lahannya harus tersedia terlebih dahulu, karena tidak bisa melalui hibah desa jadi kami perlu menyiapkan mekanisme pembelian maupun pembebasan lahan untuk membangun posko ini,” pungkasnya.
Ketersediaan lahan menjadi salah satu tahapan yang perlu diselesaikan sebelum rencana pembangunan dapat dilanjutkan. DPKP PPU perlu menyiapkan mekanisme pengadaan lahan agar pembangunan dua posko tambahan di Kecamatan Babulu dapat direalisasikan. (Adv)

