Disnakertrans PPU lakukan kunjungan kerja ke PT Mulya Jaya Rahayu Lestari.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Perlindungan jaminan sosial dan pemenuhan hak pekerja menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam upaya memperkuat hubungan industrial yang aman dan berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengidentifikasi kendala ketenagakerjaan yang dihadapi perusahaan, termasuk persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan administrasi pekerja.
Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam kunjungan kerja Disnakertrans PPU ke PT Mulya Jaya Rahayu Lestari. Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perlindungan jaminan sosial, pemenuhan hak pekerja, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kepala Disnakertrans PPU, Adriani Amsyar, mengatakan terdapat beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian bersama. Salah satunya berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja berusia di atas 55 tahun.
Selain itu, perusahaan menghadapi keterbatasan dokumen administrasi sejumlah pekerja yang berasal dari daerah terpencil maupun luar daerah. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang dibahas untuk mencari langkah penyelesaian agar pemenuhan administrasi ketenagakerjaan dapat berjalan lebih baik.
Persoalan lain juga turut menjadi pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah klaim kecelakaan kerja yang tidak dapat diproses. Dalam kondisi tersebut, biaya pengobatan pekerja harus ditanggung oleh perusahaan. Situasi ini menjadi bahan evaluasi bersama agar kendala dalam proses klaim dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Menurutnya, pembahasan perlindungan pekerja tidak hanya terbatas pada kepesertaan jaminan sosial, tetapi juga mencakup pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembahasan juga mencakup pemenuhan hak pekerja, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), kepatuhan administrasi ketenagakerjaan, serta penerapan K3,” kata Adriani Amsyar.
Aspek tersebut menjadi bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Pemenuhan hak pekerja, kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, dan penerapan standar keselamatan kerja perlu menjadi perhatian perusahaan agar pekerja memperoleh perlindungan yang memadai selama menjalankan tugasnya.
Melalui kunjungan tersebut, Disnakertrans PPU mendorong penguatan koordinasi antara perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak terkait lainnya. Sinergi tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi penyebab kendala sekaligus mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa koordinasi antarpihak diperlukan agar persoalan administrasi, kepesertaan jaminan sosial, maupun klaim kecelakaan kerja dapat ditangani dengan lebih baik.
“Kami harap sinergi tersebut dapat meningkatkan perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja serta mewujudkan hubungan industrial yang aman,” pungkasnya. (Adv)

