Bapelitbang PPU gelar rapat koordinasi terkait percepatan digitalisasi pelayanan publik di wilayah Kecamatan Penajam.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Upaya mempercepat digitalisasi pelayanan publik di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masih menghadapi sejumlah kendala. Mulai dari jaringan internet yang belum memadai, keterbatasan infrastruktur, hingga kemampuan aparatur dalam mengoperasikan sistem digital menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan pemerintah daerah.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi percepatan digitalisasi pelayanan publik yang digelar Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU pada Senin (19/10/2026).
Rapat itu tidak hanya membahas integrasi sistem layanan terpadu, tetapi juga mengevaluasi pelaksanaan platform digital di tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah daerah ingin memastikan berbagai fasilitas yang telah disiapkan benar-benar bisa digunakan secara optimal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapelitbang PPU, Ade Rianto, mengatakan digitalisasi pelayanan publik menjadi langkah strategis untuk memangkas proses birokrasi yang panjang. Melalui sistem digital, pengurusan administrasi diharapkan bisa lebih cepat, hemat biaya, serta transparan.
“Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari integrasi data terpadu antarperangkat daerah yang selaras dengan arah pembangunan daerah menuju peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan modern,” ujarnya.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan penerapan layanan digital di lapangan belum berjalan optimal. Selain persoalan jaringan internet dan keterbatasan infrastruktur, pemahaman aparatur dalam mengoperasikan mesin Anjungan Desa Pedia juga belum merata.
Sosialisasi mengenai manfaat aplikasi digital kepada perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat dinilai masih perlu diperkuat. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri agar teknologi yang tersedia tidak sekadar menjadi fasilitas, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan sehari-hari.
Persoalan teknis juga ditemukan pada format surat dalam aplikasi yang belum sepenuhnya sesuai dengan pedoman tata naskah dinas. Penggunaan kop surat yang masih beragam serta minimnya pendampingan dari tim teknis turut menjadi catatan dalam evaluasi tersebut.
Padahal, digitalisasi pelayanan publik telah masuk dalam program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Karena itu, pemerintah daerah menilai perlu ada pembenahan agar pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam rapat tersebut, penguatan kapasitas aparatur dan penyelarasan administrasi surat-menyurat secara digital menjadi dua hal yang mendapat perhatian. Kesiapan infrastruktur juga perlu dibarengi dengan kemampuan sumber daya manusia agar sistem dapat digunakan secara konsisten.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah bersama perangkat daerah teknis tengah menyiapkan petunjuk teknis operasional dan regulasi pendukung. Langkah ini ditujukan untuk memberikan kejelasan aturan dalam penerapan digitalisasi pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, bimbingan teknis (bimtek) dan pendampingan berkelanjutan bagi aparatur serta operator layanan juga akan segera dilaksanakan. (Adv)

