Kepala BKPSDM PPU, Khairuddin.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam keanggotaan maupun kepengurusan partai politik.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu. Setiap pegawai diminta memahami batasan aktivitas politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BKPSDM PPU, Khairuddin, menegaskan bahwa pegawai pemerintah tidak diperkenankan menjadi anggota ataupun pengurus partai politik. Ia mengingatkan seluruh aparatur agar memahami kewajiban menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Tidak boleh dalam pengurusan parpol apa pun. Apalagi dia masuk dalam kepengurusan atau anggota,” tegas Khairuddin.
Larangan tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pegawai agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian. Netralitas menjadi salah satu aspek yang harus dijaga oleh aparatur dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Khairuddin juga menegaskan bahwa status PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, tidak serta-merta mengecualikan pegawai dari kewajiban menjaga netralitas. Karena itu, seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU diharapkan memahami aturan yang berlaku serta menghindari aktivitas yang bertentangan dengan kewajiban sebagai pegawai pemerintah.
Ia menyebutkan, apabila ditemukan pegawai yang melanggar ketentuan tersebut, persoalannya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Meski demikian, Khairuddin membedakan keterlibatan dalam partai politik dengan keikutsertaan dalam organisasi kemasyarakatan. Menurut dia, aktivitas dalam organisasi seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki ketentuan yang berbeda.
“Kalau dia ikut seperti kayak LSM dan sebagainya, kemungkinan itu tidak dilarang,” ujarnya.
Pemerintah daerah pun perlu memastikan bahwa informasi mengenai kewajiban dan batasan aktivitas politik tersampaikan secara jelas kepada seluruh pegawai. Pemahaman terhadap aturan dinilai penting agar aparatur dapat membedakan aktivitas yang diperbolehkan dan yang berpotensi melanggar ketentuan. (Adv)

