Kepala BKPSDM PPU, Khairuddin.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mempercepat penyelesaian pencetakan surat keputusan (SK) perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala BKPSDM PPU, Khairuddin, mengatakan proses pencetakan SK masih berlangsung dan ditargetkan segera rampung. progres pencetakan dokumen tersebut telah mencapai sekitar 75 hingga 80 persen.
Belum dibagikannya dokumen tersebut kepada para pegawai bukan disebabkan penundaan maupun penahanan oleh pemerintah daerah, melainkan masih dalam proses pencetakan secara menyeluruh.
Menurutnya, penyerahan SK akan dilakukan setelah seluruh dokumen selesai dicetak. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyiapkan proses pembagian secara menyeluruh kepada PPPK paruh waktu.
“SK itu bukan ditunda, bukan juga ditahan. Saat ini sudah kita cetak, itu sudah 80 persen lah,” ujar Khairuddin.
Ia menjelaskan, proses pencetakan membutuhkan waktu karena jumlah dokumen yang harus diselesaikan cukup banyak. Selain itu, SK tersebut menggunakan spesifikasi kertas khusus sesuai kebutuhan administrasi kepegawaian, sehingga proses pengerjaannya tidak sama dengan pencetakan dokumen biasa.
Saat ini, BKPSDM PPU berfokus menyelesaikan sisa dokumen yang belum tercetak. Setelah seluruh SK siap, pemerintah daerah akan melanjutkan ke tahap penyerahan kepada masing-masing pegawai.
“Tinggal nanti kalau sudah selesai, tinggal kita bagikan. Itu saja persoalannya, tidak ada kendala,” tuturnya.
Khairuddin mengakui, pembagian SK perpanjangan PPPK paruh waktu sebelumnya ditargetkan selesai pada September 2026. Namun, proses penyelesaian administrasi dan pencetakan dokumen membuat jadwal penyerahan bergeser hingga Oktober.
Kendati demikian, pemerintah daerah tetap berupaya mempercepat penyelesaian tahapan tersebut agar para pegawai tidak perlu menunggu lebih lama untuk menerima dokumen kepegawaiannya.
“Berarti kan paling di bulan Oktober ini kita bagikan SK mereka,” ucapnya.
Penyerahan SK perpanjangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Dokumen itu diperlukan sebagai bagian dari administrasi yang berkaitan dengan status dan hubungan kerja pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan progres pencetakan yang telah mendekati tahap akhir, BKPSDM PPU menargetkan pembagian SK dapat dilaksanakan pada Oktober 2026. Namun, realisasi penyerahan tetap bergantung pada penyelesaian seluruh dokumen yang masih dalam proses pencetakan. (Adv)

