Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyoroti kesesuaian perizinan usaha hiburan karaoke yang menjalankan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Pelaku usaha diminta memastikan kegiatan operasional sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan perizinan usaha hiburan dan izin khusus penjualan atau peredaran minuman beralkohol memiliki persyaratan yang berbeda. Karena itu, kesesuaian antara dokumen perizinan yang dimiliki dan kegiatan usaha di lapangan menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Dari hasil kajian teknis bersama instansi terkait, terdapat perbedaan mendasar antara izin hiburan umum dan izin khusus peredaran minuman beralkohol,” ujar Amrullah.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas lebih lanjut dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah ini diperlukan untuk menyelaraskan pemahaman terhadap regulasi sekaligus mencegah terjadinya ketidaksesuaian antara izin administratif dan praktik operasional di tempat hiburan.
Amrullah menjelaskan, dalam pengawasan di lapangan ditemukan indikasi kegiatan usaha yang tidak sepenuhnya sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Sejumlah pelaku usaha telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), tetapi kegiatan operasionalnya diduga melampaui cakupan izin tersebut.
“Salah satu yang kami fokuskan itu di izin penjualan minuman beralkohol pada tempat hiburan karaoke. Kalau melihat ketentuannya, penjualan minuman beralkohol itu memiliki persyaratan KBLI tertentu. Jadi, harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” jelasnya.
Untuk memastikan kesesuaian tersebut, DPMPTSP PPU meminta tim pengawas di lapangan memeriksa secara terperinci jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha. Pemeriksaan juga perlu memperhatikan persyaratan operasional yang berlaku sesuai ketentuan.
“Pemeriksaan secara meneliti juga perlu. Dengan memperhatikan jenis kegiatan usaha, persyaratan operasional yang sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
DPMPTSP PPU selanjutnya akan menjadwalkan pembahasan lanjutan bersama instansi terkait untuk merumuskan langkah penindakan serta skema pengawasan terhadap temuan di lapangan.
Amrullah menegaskan, seluruh proses pelayanan perizinan di DPMPTSP PPU tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian perizinan, penanganannya harus mengikuti ketentuan sektoral yang berlaku.
Selain pengawasan dan penertiban, pemerintah daerah juga berkomitmen memberikan sosialisasi serta edukasi kepada pelaku usaha mengenai regulasi perizinan. Upaya tersebut diharapkan membantu pengusaha memahami klasifikasi usaha, persyaratan administratif, dan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan operasional. (Adv)

