Sekretaris Diskukmperindag PPU, Samsul Adha.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menilai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum menjadi kebutuhan mendesak.
Pasalnya, pelayanan terhadap pelaku usaha saat ini dinilai masih dapat ditangani oleh bidang yang ada.
Sekretaris Diskukmperindag PPU, Samsul Adha, mengatakan pembentukan UPT perlu mempertimbangkan beban kerja, jumlah pelaku usaha yang dilayani, serta cakupan pelayanan yang dibutuhkan.
“UPT itu diperlukan kalau memang beban kerjanya berat dan tidak bisa ditangani,” ucapnya.
Menurut Samsul, selama ini penanganan dan pelayanan bagi pelaku UMKM di PPU masih dapat dilaksanakan melalui bidang yang tersedia di lingkungan Diskukmperindag. Karena itu, pembentukan unit khusus belum dianggap mendesak dalam kondisi saat ini.
“Mungkin belum perlu, karena saat ini masih bisa ditangani oleh bidang,” katanya.
Ia menjelaskan, pembentukan UPT dapat dipertimbangkan apabila jumlah pelaku UMKM yang harus dilayani terus bertambah dan kebutuhan pelayanan semakin luas. Peningkatan beban kerja tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan mengenai pembentukan unit pelaksana teknis.
Dengan mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, pemerintah daerah dapat menilai apakah struktur pelayanan yang ada masih memadai atau memerlukan penguatan melalui pembentukan unit baru.
Di sisi lain, pengembangan UMKM di Kabupaten PPU masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah meningkatkan daya beli masyarakat yang berpengaruh terhadap kemampuan pasar dalam menyerap produk-produk pelaku usaha lokal.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya mendorong perkembangan UMKM di daerah. Selain memastikan pelayanan pemerintah berjalan sesuai kebutuhan, keberlangsungan usaha juga berkaitan dengan kemampuan pelaku UMKM memasarkan produk dan menjangkau konsumen.
Dalam konteks tersebut, pelayanan yang tersedia melalui Diskukmperindag diharapkan tetap mampu mendukung kebutuhan pelaku usaha, meskipun pembentukan UPT khusus belum menjadi prioritas saat ini.
Samsul menegaskan bahwa kebutuhan pembentukan UPT perlu dilihat berdasarkan perkembangan jumlah pelaku usaha dan kemampuan bidang yang ada dalam menjalankan tugas pelayanan. (Adv)

