Bupati PPU, Mudyat Noor.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Pembangunan Jembatan Sungai Riko menjadi salah satu usulan prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk memperluas konektivitas wilayah dan mendorong pemerataan pembangunan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta menyiapkan proposal khusus oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Usulan pembangunan jembatan tersebut sebelumnya disampaikan dalam audiensi antara Pemkab PPU dan Menteri PU di Jakarta pada Rabu (7/10/2026). Pemerintah daerah berharap rencana pembangunan infrastruktur itu dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan keberadaan Jembatan Sungai Riko dinilai strategis karena berpotensi membuka akses transportasi antarkawasan. Dengan konektivitas yang lebih baik, wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.
Menurutnya, pembangunan jembatan tidak hanya berkaitan dengan tersedianya infrastruktur penghubung, tetapi juga diharapkan dapat mendukung pemerataan pembangunan di Kabupaten PPU.
“Jembatan Riko terbuka, di wilayah Penajam bisa terbuka juga. Sehingga pembangunan bisa merata,” ungkapnya.
Mudyat menjelaskan, Jembatan Sungai Riko menjadi salah satu usulan yang disampaikan kepada Kementerian PU dalam pertemuan tersebut. Menindaklanjuti usulan itu, Menteri PU meminta pemerintah daerah menyiapkan dokumen proposal khusus untuk pembangunan jembatan.
“Pertama kita usulkan itu salah satunya Jembatan Sungai Riko. Jadi kemarin Pak Menteri PU sendiri meminta kepada kami untuk membuat satu proposal khusus untuk Jembatan tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, penyusunan proposal menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk melanjutkan pembahasan rencana pembangunan bersama pemerintah pusat. Dokumen tersebut diperlukan sebagai tindak lanjut atas usulan yang telah disampaikan.
Terkait perencanaan teknis, Mudyat menyebut dokumen detail engineering design (DED) atau desain teknis terperinci yang telah disusun sebelumnya masih dapat digunakan sebagai acuan. Dokumen tersebut nantinya dapat disesuaikan oleh Kementerian PU berdasarkan kebutuhan pembangunan.
“DED yang lama enggak apa-apa tetap dipakai dan akan disesuaikan oleh Kementerian PU itu sendiri,” tuturnya.
Pemkab PPU berharap usulan pembangunan Jembatan Sungai Riko dapat berlanjut ke tahapan berikutnya melalui koordinasi dengan Kementerian PU. Keberadaan jembatan tersebut diharapkan mampu memperluas akses transportasi, membuka peluang pengembangan kawasan, serta mendukung pemerataan pembangunan di wilayah Penajam. (Adv)

