
SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berada di Jalan Kilometer 2,5 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol-PP PPU, Denny Handayansyah mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat bahwasanya ada ODGJ yang meresahkan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Denny, pihaknya langsung menuju ke lokasi guna mengamankan ODGJ tersebut.
“Laporan dari warga setempat ODGJ ini sangat meresahkan, karena membawa Senjata Tajam (Sajam) dan merusak fasilitas di Masjid setempat. Dari laporan juga bahwa ODGJ ini sering membunuh hewan peliharaan warga setempat, ” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa demi meningkatkan keamanan masyarakat. Puluhan personel Satpol-PP Kabupaten PPU dikerahkan untuk mengamankan ODGJ yang diketahui berinisial RS (27) tersebut.
“Saat di lokasi, tim sempat melakukan pengejaran, karena ODGJ sempat ingin berlari untuk kabur, ” ucapnya.
Setelah diamankan, ODGJ tersebut langsung di bawa menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB).
“Setelah diamankan, tim langsung menyerahkan ke pihak RSUD untuk ditangani. Selebihnya, akan ditangani oleh pihak terkait yakni Dinas Sosial, ” pungkasnya. (Adv/mad/red)