Kepala Bapenda PPU, Tur Wahyu Sutrisno.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Hingga periode pelaporan yang disampaikan, realisasi penerimaan dari sektor tersebut tercatat sebesar Rp9,7 miliar dari target Rp15,1 miliar.
Kepala Bapenda PPU, Tur Wahyu Sutrisno, mengatakan bahwa sektor pajak kendaraan bermotor masih menjadi salah satu sumber penerimaan yang perlu dioptimalkan. Untuk itu, pihaknya melakukan sejumlah langkah guna mendorong kepatuhan wajib pajak, terutama dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Menurut Tur Wahyu, upaya yang dilakukan meliputi sosialisasi, koordinasi lintas instansi, serta pemutakhiran data kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Koordinasi tersebut dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan instansi terkait, khususnya yang menangani pendapatan daerah di wilayah PPU.
Pemutakhiran data juga menyasar kendaraan milik organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kendaraan dinas, serta kendaraan pribadi milik aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi, termasuk rapat koordinasi serta pemutakhiran data, terutama berkaitan dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik kendaraan milik masing-masing OPD maupun kendaraan pribadi milik PNS dan PPPK,” ujar Tur Wahyu.
Ia menjelaskan, Bapenda PPU juga telah beberapa kali melakukan kunjungan ke sejumlah OPD untuk menindaklanjuti persoalan tunggakan pajak kendaraan. Langkah tersebut dilakukan agar kepemilikan dan status pembayaran pajak kendaraan dapat terdata dengan lebih baik, sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan.
Terkait kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan, Tur Wahyu menyebutkan bahwa tindak lanjut pembayaran sudah mulai dilakukan.
“Dan itu sudah kita lakukan beberapa kali kunjungan ke OPD-OPD. Dan berikutnya juga melakukan razia baik itu ke Petung maupun ke Babulu. Sudah ada tindak lanjutnya untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian tunggakan menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan penerimaan daerah. Pasalnya, kepatuhan wajib pajak berpengaruh terhadap optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Tur Wahyu juga menjelaskan bahwa kendaraan baru dikategorikan menunggak apabila kewajiban pembayaran pajaknya telah melewati batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, kendaraan yang belum melewati jatuh tempo belum dapat dikategorikan sebagai kendaraan dengan tunggakan pajak.
Bapenda PPU berharap berbagai langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat penyelesaian tunggakan, serta membantu mendongkrak realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. (Adv)

